Mohon tunggu...
Elda Windy Nur Rahmah
Elda Windy Nur Rahmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis menjadi sebuah hobi yang menyenangkan, sebab segala rasa dapat tertuang apik dalam tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum Ditinjau dari Berbagai Sudut Pandang

7 November 2023   22:38 Diperbarui: 7 November 2023   22:44 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sosiologi hukum dapat ditinjau dari berbagai macam sisi. mulai dari pengertian, tokoh, macam-macam pemikiran, hingga realita dari sosiologi hukum itu sendiri. 

Ada banyak tokoh yang mengemukakan terkait dengan sosiologi hukum itu sendiri. salah satunya adalah H.L.A Hart, beliau berpendapat bahwa hukum itu mengandung unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban. hukum itu terletak pada suatu harmonisasi antara aturan yang utama dengan aturan subsidair. lain dengan Max Weber, ia berpendapat bahwa hukum itu digambarkan sebagai suatu kesepakatan yang valid di dalam suatu koloni tertentu dan merupakan sebuah jaminan yang diatur melalui paksaan. Lalu Eugene Ehrlich berasumsi bahwa hukum itu suatu variabel yang nggak bisa berdiri sendiri. hukum itu difungsikan sebagai suatu sarana kontrol sosial yang mana tertib dalam masyarakat menjadi tujuan utamanya. Emile Durkheim mengatakan bahwa hukum itu diletakkan sebagai suatu moral sosial yang pada pada kenyataannya itu suatu ekspresi dari solidaritas sosial yang berkembang di suatu koloni masyarakat. sedangkan Oliver wendell home berpikir bahwa sosiologi hukum itu suatu Hakim itu bertanggung jawab dalam meracik hukum lewat keputusannya atau bisa kita simpulkan bahwa hukum itu sendiri dinilai berdasarkan dari pengalaman. 

menurut saya pribadi sosiologi hukum itu merupakan hukum menjadi suatu sarana kontrol sosial yang telah di kehendaki oleh suatu koloni masyarakat. hukum tersebut dapat dijalankan dikarenakan sesuai dengan kenyataan dalam upaya pemaksimalan jalannya tataran masyarakat yang berkeadilan.

Terkait dengan efektivitas hukum, efektivitas hukum itu sendiri ditinjau dari beberapa faktor yang bisa dijabarkan dengan faktor yang pertama yaitu kaidah hukum lalu petugas atau penegak hukumnya yang ketiga sarana dan fasilitas lalu yang keempat itu terkait dengan kesadaran masyarakat. Dapat dijabarkan dalam satu contoh kelengkapan berkendara itu menjadi suatu hal yang harus dipatuhi jika ingin berkendara di jalan. Penggunaan helm dewasa ini seringkali dilewati oleh penggunanya padahal sudah jelas bahwa penggunaan helm itu menjadi hal yang wajib untuk digunakan pada saat berkendara. Sebab dampak dari penggunaan helm tersebut untuk melindungi diri sendiri dan orang lain, jika tidak menggunakan helm saat berkendara dapat berpotensi terkena tilang. Faktor-faktor di ataslah yang dapat memicu mengapa hal ini masih terjadi. 

selanjutnya kita akan membahas terkait dengan konsep pikir Emile Durkheim. Durkheim sendiri berpendapat bahwa fenomena sosial itu menjadi suatu patokan hukum yang berlaku di masyarakat. contoh yang bisa kita ambil di sini adalah tidak menggunakan helm akan mengakibatkan adanya sanksi tilang, maka orang akan menggunakan helm untuk menghindari pengenaan tilang tersebut. 

Selanjutnya ada pemikiran positivisme, pemikiran ini berkiblat pada hukum itu mengacu pada suatu hukum tertulis. hal yang bisa kita ambil contoh adalah bank syariah itu sedang marak di Indonesia maka regulasi terkait dengan bank syariah serta produk-produknya diatur dalam suatu fatwa DSN MUI dan KHES. 

untuk pembahasan yang terakhir mengenai review buku yang saya lakukan. review buku dari Prof Dr Soerjono Soekanto yang berjudul efektivitas hukum dan peranan sanksi. buku ini terbit pada tahun 2019 dan diterbitkan oleh Remadja Karya CV. Buku ini berisi mengenai pembahasan efektivitas hukum di Indonesia. pembahasan tersebut mulai dari pengertian hingga faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum tersebut. lebih lanjut buku ini juga membahas terkait dengan peran bagaimana peranan sanksi dalam memberikan dampak efektivitas hukum di Indonesia. inspirasi yang bisa saya dapatkan dari buku ini berupa pemahaman lebih baik terkait dengan efektivitas hukum itu sendiri. kalau saya akui bawa buku ini terbilang tipis namun bahasa yang digunakan itu memang agak berat. namun jika sudah dibaca hampir setengah kalian akan terbiasa dengan gaya bahasa seperti itu dan bisa memahami lebih lanjut terkait dengan buku tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun