Mohon tunggu...
Ela Rahmawati
Ela Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta

Seorang tenaga kesehatan yakni Asisten Apoteker dan salah satu bagian dari mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta progam studi Pendidikan Bahasa dan Sastra

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Azhar-Fatia Masih Berstatus sebagai Tersangka Atas Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian terhadap Luhut Panjaitan

30 Maret 2022   09:50 Diperbarui: 30 Maret 2022   10:29 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Saya ingin dipastikan, saya enggak mau digantung-gantung. Saya mau ada kepastian, saya dipidana atau tidak dipidana," ujar Haris diPolda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022) malam.

Penyidik akhirnya melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara kasus pencemaran nama baik itu ke tahap penyidikan pada 6 Januari 2022. Pemeriksaan Haris dan Fatia dilakukan, sampai saat ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Luhut pada Jumat (18/3/2022) malam.

Dalam kasus ini, menurut saya kita dapat melihat makna yang terkandung dalam sila ke5 pancasila  "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" dalam sila ke-5 memiliki makna bahwa semua pihak dalam suatu negara memiliki kebebasan untuk berbicara dan berpendapat. Selain itu antara masyarakat dan pihak  pemerintah memiliki kesetaraan dimata hukum. Jadi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti membuat konten yang bertujuan untuk mengkritik pihak pemerintah yang terlibat dalam suatu  kasus perusahaan tambang emas di Wabu  yang illegal.

Jika dilihat dari kasus ini, menurut saya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti itu tidak sepenuhnya bersalah, jika dilihat dari aspek pembuatan konten tersebut yang bertujuan untuk mengkritik Luhut Binsari Panjaitan dalam perannya berkontribusi dalam kasus yang bersifat "Ilegal", yang sudah di dijelaskan oleh Fatia di konten Youtube Haris Azhar. Namun dapat ditelisiki lebih lanjut mengenai konten tersebut apakah ada suatu kata atau ucapan yang mungkin tidak sepantasnya diucapkan.

Jadi, apa pelajaran yang kita dapat dari berita pencemaran dan ujaran kebencian pada berita tersebut ?
Tidak dapat dipungkiri bahwa pasal-pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE dapat dianggap sebagai "pasal karet" karena tidak ada parameter yang jelas dan banyak tindakan yang dapat diklasifikasikan sebagai pencemaran nama baik. Karena itu, kita perlu memikirkan kembali sebelum melakukan sesuatu, apalagi jika kita bekerja atau belajar di dunia digital. Carilah informasi yang tepat untuk menghindari kesalahan saat membagikan informasi melalui media sosial.

 Karena, jika kita diketahui menyebar sesuatu yang tidak jelas kebenaranya, apalagi mengandung ujaran kebencian ataupun menyebabkan pihak lain merasa tercemar nama baiknya, kita akan dikenakan hukuman sesuai yang telah dijelaskan di atas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun