Pembangunan nasional merupakan rangkaian pembangunan yang berkesinambungan seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Pembangunan nasional itu memerlukan dana yang besar dan rencana yang mantap pula. Indonesia adalah negara berkembang yang telah melakukan pembangunan nasional di segala bidang dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Â
Dalam suatu pembangunan semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat harus ikut andil. Pendanaan merupakan hal pokok yang harus ada dalam suatu pembangunan karena tanpa adanya dukungan dana, terutama dana dari pemerintah dalam negeri pembangunan tersebut tidak akan berjalan. Dalam APBN yang dibuat oleh pemerintah terdapat tiga sumber penerimaan yang menjadi pokok andalan :
a) Â Penerimaan dari sektor pajak
b) Â Penerimaan dari sektor migas
c) Â Penerimaan dari sektor bukan pajak
Sumber dana yang diperoleh guna membiayai pembangunan bagi negara kita adalah sebagian besar dari sektor pajak. Setiap tahun negara kita masih mengandalkan pajak sebagai penopang untuk memutar roda perekonomian bangsa dan membangun negara.
Pengertian pajak menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah :
"Pajak adalah konstribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh pribadi, atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang paling utama dan mempunyai peran besar dalam pembangunan ekonomi. Sebesar 70% lebih penerimaan NKRI bersumber dari pajak, baik pajak pusat mapupun pajak daerah.Â
Perpajakan yang efisien dilaksanakan dengan suatu cara yang dapat membantu pembagian pendapatan yang lebih merata, memberikan dorongan tingkat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan pengeluaran anggaran yang dilakukan oleh sistem administrasi. Adapun 4 fungsi utama pajak yaitu :
1) Â Fungsi Budgetair ( Anggaran )
Pajak berfungsi membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
2) Â Fungsi Regulerend ( Mengatur )
Pemerintah mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.
3) Â Fungsi Distribusi ( Alat pemerataan pendapatan )
4) Â Fungsi Regulasi ( Alat pengatur kegiatan ekonomi )
Semakin banyak pajak yang dipungut, maka akan berpengaruh juga terhadap banyaknya pembangunan di Indonesia yang terbiayai. Pembangunan tersebut meliputi pembangunan infrastuktur, atau biaya-biaya lain yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Pembayaran pajak tidak akan merugikan karena pajak dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat.
Negara mempunyai hak untuk memaksa masyarakat untuk membayar pajak. Dan uang pajak tersebut dipergunkan untuk penyelenggraan pemerintahan. Dari pemasukan pajak tersebut digunakan untuk memenuhi pembangunan sektor riil yang telah direncanakan oleh pemerintah.