Mohon tunggu...
elanilawati
elanilawati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa universitas pamulang

saya kuliah di universitas pamulang serang dan bekerjaa di PT.Nikomas gemilang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pandangan Terhadap Isu Hukum Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila

15 Desember 2024   18:01 Diperbarui: 15 Desember 2024   18:00 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam pandangan Pancasila, berbagai persoalan hukum yang terjadi di Indonesia harus dihadapi dengan menjunjung nilai-nilai dari sila pertama hingga kelima. Contohnya, ketidakadilan akses terhadap hukum bagi masyarakat kecil mengingatkan kita pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, di mana setiap individu memiliki martabat yang sama di hadapan Tuhan. Karena itu, penegakan hukum perlu dilakukan secara adil tanpa membedakan status sosial. Selain itu, sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menegaskan pentingnya pendekatan yang manusiawi dalam penegakan hukum, menghindari tindakan yang melanggar hak asasi manusia.

Sila ketiga sampai kelima menggarisbawahi pentingnya persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial dalam menangani isu-isu hukum. Persatuan Indonesia (sila ketiga) mendorong semua pihak untuk bersama-sama melawan praktik korupsi yang dapat merusak keutuhan bangsa. Demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan (sila keempat) menghendaki transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam pembentukan undang-undang dan kebijakan hukum. Sementara itu, keadilan sosial (sila kelima) mengamanatkan bahwa hukum harus menjadi sarana untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat. Penerapan nilai-nilai Pancasila ini menjadi dasar penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara adil dan bermartabat.

Pancasila, sebagai dasar negara, tidak hanya menjadi landasan dalam pembentukan hukum, tetapi juga merupakan pedoman moral yang mengikat seluruh elemen masyarakat. Dalam konteks isu-isu hukum yang berkembang, nilai-nilai Pancasila menuntun kita untuk melihat persoalan dengan pendekatan yang holistik dan humanis. Sebagai contoh, isu mengenai perlindungan hak asasi manusia seharusnya tidak hanya dilihat dari aspek legal formal, tetapi juga dari perspektif kemanusiaan sebagaimana tercermin dalam sila kedua, yakni "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab." Dengan demikian, hukum harus memastikan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi, sekaligus menjunjung tinggi martabat setiap individu.

Namun, dalam praktiknya, penerapan nilai-nilai Pancasila sering kali menghadapi tantangan. Sila keempat, yang menekankan prinsip musyawarah untuk mufakat, kerap terabaikan dalam penyelesaian konflik hukum yang melibatkan kepentingan publik. Penyelesaian perkara melalui jalur litigasi yang panjang dan mahal, misalnya, sering kali mengorbankan kepentingan rakyat kecil. Hal ini menandakan perlunya penguatan mekanisme alternatif seperti mediasi dan restorative justice yang lebih mencerminkan semangat kekeluargaan dan keadilan sosial. Penerapan prinsip-prinsip ini akan mendekatkan hukum pada akar budaya bangsa, sehingga hukum tidak hanya dirasakan sebagai alat kekuasaan, tetapi juga sebagai pelindung dan pemberdaya masyarakat.

Oleh karena itu, dalam menghadapi isu hukum yang semakin kompleks, penting bagi kita untuk terus memperjuangkan implementasi nilai-nilai Pancasila secara konsisten. Hukum yang adil dan berlandaskan Pancasila tidak hanya menjadi solusi atas masalah-masalah yang muncul, tetapi juga menjadi pondasi untuk menciptakan tatanan masyarakat yang lebih harmonis. Pancasila harus menjadi ruh dari setiap kebijakan hukum, sehingga hukum yang terwujud benar-benar mencerminkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun