Mohon tunggu...
ELANG WAKHID WAHYU SETO IPB
ELANG WAKHID WAHYU SETO IPB Mohon Tunggu... Petani - -

-

Selanjutnya

Tutup

Nature

Mengingat Kembali Perjuangan Advokasi KLHS Kendeng

17 Mei 2020   21:59 Diperbarui: 17 Mei 2020   22:12 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ibarat kata "Perjuangan Memang Tiada Henti" Itulah yang sedang dirasakan oleh masyarakat pegunungan kendeng, mereka berjuang untuk memerdekakan tanah mereka dari penambang batu gamping. 

Penambangan gamping membuat lingkungan mereka tercemar. Sawah, jalan, dan lingkungan sekitar rusak akibat aktivitas penambangan maupun lalu lalang truk penambang tersebut. Sejatinya kawasan pegunungan kendeng yang melintang dari Kabupaten Kudus hingga ke Kabupaten Bojonegoro itu memang terkenal subur, sumber air dan karst masih alami.

Perjuangan dari perwakilan masyarakat sebagai bentuk advokasi kepada pemerintah sering dilakukan. Sebut saja Punakawan, KPPL Pati, dan kartini kendeng "Yu Patmi". Hingga kini, perjuangan warga pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, masih berlangsung. Mereka meminta pemerintah untuk menghentikan penambangan di kawasan desa mereka. Warga juga masih menolak kegiatan pabrik semen PT Semen Indonesia di sana.

Setelah beberapa kali melakukan aksi, pihak perwakilan petani Kendeng berkesempatan bertemu Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) di sekitar pegunungan Kendeng Utara meliputi Kabupaten Rembang, Grobogan, Pati, Blora, Lamongan, Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan.

Mengutip pernyataan Gunretno, juru bicara Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK). Ia mengatakan bahwa tahap pertama KLHS di Rembang selesai pada 12 April 2017. 

Sementara, KLHS kedua selesai pada akhir Juni 2018. Sesuai perintah Undang-Undang No. 23 Tahun 2009 tengan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menurutnya, masyarakat berhak menuntut KLHS ketika melihat kegiatan atau kebijakan yang merusak lingkungan.

Namun, warga Kendeng belum bisa bernapas lega. Kendati telah dilaksanakan sesuai arahan presiden, hingga saat ini KLHS tidak diimplementasikan dengan baik, Karena masih adanya perizinan menambang. Namun apadaya petani hanyalah rakyat kecil, tentu sulit akan melawan. Hingga kini, izin penambangan di lingkungan pegunungan Kendeng masih berlangsung. Warga pun masih setia memperjuangkan nasib sebangaimana pelaksanaan aturan KLHS yag murni dan fair.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun