Terdapat dua implikasi penelitian ini, yaitu pemahaman yang salah terhadap nash Alquran dan hadis memberikan anggapan bahwa Islam melegitimasi semua yang dilakukan terhadap istri. Dalam menghadapi masalah ini, interpretasi yang lebih relevan dan kontekstual lebih lanjut sangat dibutuhkan dengan mengacu pada maqasid as-syari'ah dan Islam adalah rahmah li al- alamin. Kedua, segala bentuk kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga merupakan pelanggaran HAM dan bentuk kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan.
Tulisan 4
Judul: Marital Rape (Pemerkosaan Perkawinan) Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia
Penulis: Muhammad Yunus Bentuk Tulisan: Skripsi
Kampus: Program Studi Perbandingan Mahzab Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Tahun: 2018
Dapat diakses di: http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/44248/1/MUHAMMAD%20YUNUS- FSH.pdf
Skripsi ini dilatarbelakangi oleh prinsip bahwa dalam sebuah pernikahan terdapat akad yang suci dengan tujuan suci untuk membina rumah tangga yang disebut sebagai ijab dan kabul. Idealnya rumah tangga menjadi tempat yang aman bagi anggota keluarga. Selain itu, perkawinan juga merupakan fenomena penyatuan keluarga besar. Lebih lanjut seks juga merupakan bagian integral dari kehidupan pernikahan. Namun, perkawinan menjadi masalah apabila terdapat kekerasan dalam rumah tangga.
Kekerasan seksual terhadap perempuan tidak hanya terjadi diluar perkawinan, tetapi juga di dalam perkawinan. Meskipun pada prinsipnya suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang seimbang, kekerasan seksual dalam rumah tangga sangat jarang mendapatkan perhatian dalam masyarakat karena terlebih lagi karena konstruksi sosial dalam masyarakat. Fatalnya, marital rape yang menimbulkan buruk bagi korban kerap dilepaskan dalam koridor criminal serta berlindung dalam konsep agama dan adat.
Dari latar belakang diatas, skripsi ini merumuskan dua rumusan masalah; (1) Bagaimana pandangan Hukum Islam tentang marital rape dalam putusan PN Bangil No. 912/Pid/B/2011/PN.Bgl; dan (2) Bagaimana pandangan Hukum Positif di Indonesia tentang marital rape dalam putusan PN Bangil No.91/Pd/B/2011/PN.Bgl.