Mohon tunggu...
Elang ML
Elang ML Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Indonesia 2016

Mahasiswa yang kadang-kadang menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Marital Rape dalam Perspektif Hukum Islam: Resume Tulisan Ilmiah Seputar Marital Rape dalam Hukum Islam

28 April 2019   12:28 Diperbarui: 28 April 2019   12:54 4303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Skripsi ini menyatakan bahwa penafsiran Al-Quran yang dilakukan secara tekstual, merupakan salah satu penambah pandangan superioritas laki-laki dalam keluarga. Padahal, Islam menganut prinsip kesetaraan, kerjasama, dan keadilan dalam hubungan seksual suami-istri. Tujuan perkawinan sendiri adalah tercapainya mawaddah dan rahmah sehingga segala perbuatan yang akan menimbulkan akibat mafsadat yang terdapat dalam kekerasan seksual merupakan perbuatan melawan hukum.

Lebih jauh lagi, apabila merujuk pada Alquran surah Al Maidah ayat 32, maka Islam memandang kehidupan manusia sebagai karunia Allah yang layak dihormati mengingat ajaran Alquran mencakup setiap aspek kehidupan maka definisi hidup tidak hanya merujuk pada fisik saja tetapi juga psikologis dan spiritual. Secara historis, Islam berusaha untuk memperbaiki tindakan zulm (kekejaman dan kekerasan) tanpa memandang usia dan jenis kelamin.

Dalam beberapa kasus pemerkosaan, tercatat nabi menghukum pemerkosa dari bukti-bukti soliter perempuan yang diperkosa, namun tidak memberikan hukuman apapun pada korban. Bahkan Umar (RA) memaksa anaknya untuk mengakui kejahatan pemerkosaannya dan memberikan hukuman sebagaimana mestinya tanpa memberikan hukuman apapun pada korban. Ahli hukum Islam, Ibnu Hazn, mengklasifikasikan pemerkosaan sebagai kejahatan hidarabah atau satu orang atau sekelompok orang yang menciptakan gangguan publik. Pemerkosaan sendiri tidak dikategorikan sebagai subkategori zinah karena pemerkosaan berarti mengambil otonomi korban dengan kekerasaan sehingga tidak perlu 4 orang saksi untuk membuktikan pelanggaran selayaknya zina. Selain itu, skripsi ini juga menyatakan bahwa definisi pemerkosaan tidak berubah karena hubungan sehingga merupakan hal penting untuk tidak mempercampuradukan hak-hak bersama yang pasangan miliki. Islam juga tidak memungkinkan dan menolelir kepemilikan manusia sehingga tidak memungkinkan bahwa seseorang memiliki hak untuk memiliki pikiran/tubuh/jiwa, manusia lain.

Skripsi ini sendiri memiliki tiga kesimpulan yang ditarik oleh penulisnya:

  • Kekerasan seksual suami terhadap istri dalam rumah tangga yang salah satu dampaknya adalah rusaknya alat reproduksi tidak dibenarkan dalam islam dengan beberapa alasan. Pertama, dari sisi maqahid asy-syari'ah tindak kekerasan seksual terhadap istri tidak mencerminkan terpenuhinya tujuan syari'ah dalam perkawinan dan beberapa poin inti dari maslahah ad-Daruriyyah yaitu, hifs annafs dan hifs an-nasl. Dampak dari kekerasan seksual suami terhadap istri secara verbal bisa merusak akal (psikologi), fisik (badan/jiwa) dan seksual (alat reproduksi). Kedua, dari sisi tindak pidana hukum islam perilaku tindak

kekerasan seksual suami terhadap istri masuk dalam kategori hukum pidana qishash pencederaan (penganiayaan) yaitu pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.

  • Dalam konteks perlindungan terhadap korban kejahatan, adanya upaya preventif maupun represif yang dilakukan baik oleh masyarakat maupun pemerintah (melalui aparat penegak hukumnya) seperti pemberian perlindungan/pengawasan dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan nyawa korban, pemberian bantuan medis, maupun hukum secara memadai.
  • Adapun persamaan antara Hukum Islam dengan UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT adalah bahwa di antara keduanya sama-sama memberikan perhatian yang lebih terhadap masalah relasi antara suami dan istri dalama sebuah perkawinan, khususnya terhadap tindak pemaksaan seksual yang dilakukan suami terhadap istri. Hal ini dilakukan dalam rangka menjamin rasa keadilan, saling menghormati hak-hak dan kewajiban suami istri demi terwujudnya sebuah rumah tangga sakinah yang didasarkan pada mawadah dan rahmah.

Adapun saran yang diberikan oleh penulis skripsi ini adalah:

  • Merubah pandangan budaya yang selalu menempatkan perempuan dalam posisi subordinat dan marjinal yang menyebabkan perempuan tidak dapat mandiri dan tidak dapat mengambil keputusan dalam keluarga, khususnya mengenai hak dan kewajiban sebagai istri.
  • Perlunya pemahaman ulang terhadap interpretasi teks-teks agama sehingga tidak adanya suatu penjustifikasian dalam pengaplikasian hukum yang tersirat atau pun tersurat di dalam teks-teks agama tersebut, yaitu dengan melakukan dialog dan sosialisasi terhadap penafian dogmatisasi berbagai pemahaman sebagai suatu bentuk yang baku, statis dan tidak bisa dikritisi dengan merekontruksi, reinterpretasi bahkan dengan mendekonstruksinya terhadap para ahli mufassirin atau ahli fiqih.
  • Dalam setiap keluarga, harus ada tempat untuk dialog atau interaksi aktif dari masing-masing pihak karena hal tersebut merupkan inti dari keberhasilan suatu keluarga dalam membina keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Infografis dokpri
Infografis dokpri

Tulisan 3

Judul: Tindakan Marital Rape Dalam Keluarga Menurut Hukum Islam dan Hukum Nasional

Penulis: Muhammad Anhar Rivai Bentuk Tulisan: Skripsi

Kampus: Prodi Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan Jurusan Peradilan Jurursan Peradilan Universitas Islam Negeri Alauddin Makasar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun