Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Petani - Serabutan

Ikuti kata hati. Itu saja...!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Cerdik dan Politik Tingkat Tinggi Marzuki Alie Cabut Gugatan pada AHY

24 Maret 2021   20:15 Diperbarui: 24 Maret 2021   20:38 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MANTAN Sekjen Partai Demokrat, Marzuki Alie dan beberapa petinggi lainnya sempat geram dengan tindakan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah memecatnya dari keanggotaan partai. Pemecatan yang dilakukan AHY tersebut merupakan buntut adanya isu kudeta terhadap kepemimpinan di tubuh partai berlambang mercy tersebut. 

Tidak terima dipecat, Marzuki Alie dan kolega mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 3 Maret 2021. Mereka menuntut Pengadilan membatalkan pemberhentian dan mengembalikan status keanggotaan atau kepengurusan di Partai Demokrat tersebut. Namun, pada tanggal 23 Maret 2021, Marzuki dan kawan-kawan menarik kembali gugatannya. 

Terang saja aksi tersebut membuat Marzuki Alie mendapat banyak sorotan. Mantan Ketua DPR RI periode 2009-2014 itu dinilai mancla-mencle, tidak memiliki prinsip tegas serta kontradiksi dengan sikap kerasnya beberapa waktu lalu. 

Namun, ada pula yang menilai bahwa dicabutnya gugatan dimaksud karena Marzuki Alie dan kolega mungkin menyadari bahwa sengketa dalam parpol sudah sepatutnya menjadi domain mahkamah partai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. 

Lepas dari segala anggapan di atas, Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi Kubu Moeldoko, Saiful Huda mengatakan alasan utama Marzuki Alie dan kolega mencabut gugatan terhadap AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena status keanggotaannya sudah dipulihkan oleh Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB). 

Saiful juga mengatakan apabila Marzukie Alie dan kolega tetap melanjutkan gugatannya, sama saja melegitimasi kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan AHY. Melihat hal itu, gugatan terhadap AHY dicabut oleh Marzuki Alie melalui tim kuasa hukumnya, Selasa (23/3/2021). 

"Jadi dengan penjelasan saya tersebut, jangan sampai ada lagi suara sumbang dari pihak seberang, yang seolah-olah dengan dicabutnya gugatan Pak Marzuki Ali dkk. terhadap Ketum Partai Demokrat AHY, dianggap sebagai suatu bentuk ketidakpercayaan diri Pak Marzuki Alie dkk. Itu salah besar," kata dia, dikutip dari CNN Indonesia. 

Merujuk pada pernyataan Syaiful, boleh jadi apa yang dilakukan Marzuki Alie CS merupakan tindakan cerdik dan membuktikan diri sebagai politisi senior yang paham kapan menyerang dan kapan untuk bertahan dalam sebuah peperangan. Dalam hal ini, Marzukie Alie jelas tidak ingin memperlihatkan kesan terjadi dualisme kepemimpinan di Partai Demokrat. 

Dengan kata lain, Marzuki seolah ingin menyampaikan pesan bahwa Partai Demokrat versi KLB lah yang pantas berada di pusaran politik tanah air. Terlebih, berulang kali para politisi Partai Demokrat mengklaim bahwa masyarakat tanah air lebih menyukai Partai Demokrat pimpinan Moeldoko dibanding dengan yang dipimpin oleh AHY. 

Hingga sekarang konflik yang terjadi pada tubuh partai yang didirikan pada 9 September 2001 masih terus berlangsung. Masing-masing kubu terus berupaya meyakinkan pihak pemerintah, dalam hal ini Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai partai yang pantas dilegitimasi keabsahannya. 

Namun, sejauh ini belum ada tanda-tanda kubu mana yang bakal disahkan. Menurut kabar terakhir, Kemenkumham masih menunggu berkas dari Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk segera dicek dan dinilai persyaratannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun