Alih-alih sadar setelah pimpinannya ditahan. Anggota FPI dan simpatisannya malah berulah. Ada yang menggelar aksi massa, menyebar ujaran kebencian, hingga menebar ancaman. Pastinya hal itu membuat FPI semakin jelek citranya.Â
Atas dasar itu ditambah dengan bukti-bukri menguatkan lain, akhirnya pemerintah mengambil jalan tegas. Hari ini, Rabu (30/12) ormas Islam itu dibubarkan. Ke depan, apapun segala aksi yang mengatasnamakan FPI dianggap ilegal dan terlarang.Â
Namun, dasar FPI merupakan ormas Islam garis keras. Mereka tidak mau begitu saja menerima pembubaran organisasinya. Bahkan, Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya, Sugito Atmo Prawiro akan melawan dengan melakukan gugatan ke PTUN Jakarta.Â
"Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut," ucap Sugito, di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12). Dikutip dari Kumparan.com.Â
Dengan adanya rencana gugatan PTUN, berarti drama atau sengkarut FPI masih belum bisa dikatakan tamat. Hampir dipastikan akan banyak drama-drama lain terkait hal ini. Pun dengan reaksi yang akan datang dari yang selama ini membela Habib Rizieq dan FPI.Â
Dalam hal ini, pemerintah jangan mundur. Mereka harus tetap dengan putusan yang telah dibuat. Itu semua demi stabilitas keamanan nasional agar tetap terjaga.Â
Semoga, dengan dibubarkannya FPI, tidak ada lagi ormas-ormas sejenis yang membuat keonaran, kerusuhan dan propokatif di tanah air. Bukan mustahil, FPI merubah warna benderanya dengan nama lain.Â
Untuk itu, pemerintah agar senantiasa waspada dan harus cepat tanggap. Jangan biarkan mereka jadi besar, hingga akhirnya menjadi masalah serius bagi bangsa dan negara di kelak kemudian hari.Â
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H