FRONT Pembela Islam akhirnya harus menelan pil pahit. Ormas Islam itu secara resmi telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang. Dengan kata lain dibubarkan.Â
Pengumuman pembubaran organisasi yang dibesut Habib Rizieq Shihab ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, Rabu (30/12).Â
"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menkopolhukam, Mahfud MD. Dikutip dari Kompas.com.Â
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," Imbuhnya.Â
Kaget? Sebenarnya tidak juga. Penulis sudah merasa bahwa organisasi yang telah berdiri sejak 17 Agustus 1998 itu akan mengalami hari-hari buruk setelah pihak pemerintah tidak lagi tinggal diam atas segala polah yang dilakukan Habib Rizieq dan pendukungnya.Â
Meski agak terlambat, pemerintah melalui Pangdam Jaya, Mayor Jendral (Mayjend) Dudung Abdurachman dan anak buahnya tiba-tiba saja turun ke lapangan untuk mencopoti segala atribut berbau Habib Rizieq. Memang, tindakan ini mengundang reaksi negatif dari sejumlah kalangan, khususnya pihak-pihak pro Rizieq dan FPI. Namun, hal itu tak menghalangi niat Kodam Jaya untuk terus melakukan tugasnya.Â
Rupanya tindakan Kodam Jaya ini seperti melecut semangat pihak kepolisian untuk sama-sama mengambil tindakan tegas. Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Irjen Fadhil Imran pun menunjukan keberaniannya. Mereka langsung melayangkan surat panggilan terhadap Habib Rizieq untuk dimintai keterangannya atas kerumunan massa yang terjadi di Petamburan.Â
Panggilan itu tidak hanya dialamatkan pada Habib Rizieq saja. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun mengalami hal serupa. Namun, saat Anies mentaati panggilan, Â pimpinan FPI itu justru mangkir. Dalihnya sakit.Â
Pun pada panggilan kedua, Habib Rizieq masih saja mangkir. Dalihnya masih tetap sama. Sakit.Â
Pihak Polda Metro Jaya hilang kesabaran. Merekapun akhirnya menaikan status Habib Rizieq dari saksi jadi tersangka. Dan, akan dilakukan penangkapan terhadapnya.Â
Barulah Habib Rizieq luluh. Sebelum ditangkap, dia mendatangi Polda Metro. Malang, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, Rizieq pun akhirnya ditahan. Dia dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan.Â