Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Petani - Serabutan

Ikuti kata hati. Itu saja...!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Telak, Jawaban PTPN buat Habib Rizieq Gigit Jari?

26 Desember 2020   22:29 Diperbarui: 26 Desember 2020   22:33 2362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


UNTUNG tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, begitulah kira-kira penggambaran nasib Habib Rizieq Shihab sekarang. Setibanya di tanah air bulan November lalu, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini seolah tak henti-hentinya ditimpa masalah. Kerumunan massa yang diakibatkan kepulangannya menjadi kisah tragis berjilid-jilid bagi Habib Rizieq. 

Awal kepulangan Habib Rizieq disambut cibiran keras selebritis tanah air, Nikita Mirzani. Tak tanggung, Nyai---sebutan lain Nikita menyebut Rizieq seorang tukang obat. Kemudian, Rizieq pun harus berurusan dengan pihak kepolisian Polda Metro Jaya, hingga akhirnya ditahan atas tuduhan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan. 

Kemalangan itu masih tak seberapa. Sebelum Habib Rizieq ditahan Polda Metro, enam laskarnya harus tewas akibat ditembus timah panas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Belum lagi para petinggi FPI lainnya seperti Haikal Hasan dan Munarman juga boleh jadi menyusul Habib Rizieq. Kedua orang ini dilaporkan oleh sejumlah kelompok atas kasusnya masing-masing. 

Kemalangan Rizieq makin memilukan, beberapa pengikutnya pun ditangkap pihak kepolisian. Mereka dituduh telah menyebarkan ujaran kebencian dan pengancaman. Bahkan, satu per satu anggota FPI mengundurkan diri. Dengan kata lain, posisi Habib Rizieq dan FPI tengah di ujung tanduk. 

Eh, belum juga segala permasalahan di atas bisa ditangani dengan baik, muncul lagi masalah yang tak kalah mengenaskan. Pondok pesantren Alam Agro kultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq di Megamendung, Bogor harus tamat riwayatnya. Pasalnya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII sebagai pemilik lahan mensomasi dan meminta Markaz Syariah untuk meninggalkan lahan tersebut. 

Pondok pesantren Habib Rizieq ini diminta untuk menyerahkan lahan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat somasi dimaksud. Jika tidak, mereka akan melaporkannya ke Polda Jabar. 

Mendapat somasi dari pemilik lahan, pihak Habib Rizieq tak lantas menerimanya. Mereka mencoba untuk bertahan. Atau, mereka siap melepas lahan seluas 31 hektar tersebut dengan syarat. Pihak PTPN VIII diminta mengganti uang pembangunan pondok pesantren. Istilah kata, minta ganti rugi. 

"Pihak pengurus Markaz Syariah Megamendung siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi agar biaya ganti rugi ini bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," jelas Rizieq. Dikutip dari Kompas.com. 

Agak aneh bila pihak Habib Rizieq meminta ganti rugi. Meski mereka berdalih hanya menggarap lahan yang sebelumnya tak terurus, tetap saja lahan tersebut adalah milik orang lain. Ibarat kata, ada isteri orang yang ditelantarkan suaminya dan belum bercerai, bukan berarti bisa "digarap" bukan? 

Nah, pun dengan pihak Habib Rizieq tentu tak seharusnya menggarap kalau tidak mendapat izin. Apalagi, sampai meminta ganti rugi setelah lahan tersebut hendak dimanfaatkan pemiliknya. Dalam hal ini, entah siapa yang salah alias ngawur. Pihak FPI atau pejabat pada saat itu sehingga masalahnya jadi semrawut sampai sekarang. 

Mendapat jawaban pihak Habib Rizieq terkait sikapnya tentang status lahan Markaz Syariah, dengan tegas juru bicara BPN, Taufiqulhadi mengatakan, pihak Rizieq tidak bisa meminta ganti rugi karena lahan tersebut milik PTPN. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun