Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Panas Isu Pemakzulan Jokowi, Please Setop Bermimpi!

3 Juni 2020   15:57 Diperbarui: 3 Juni 2020   16:23 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) via Kompas.com

Boleh jadi, berbicara tentang isu pemakzulan adalah bagian dari kebebasan kita untuk berpendapat. Namun, rasanya tak elok pula jika isu sensitif ini digembar-gemborkan pada saat negara dalam menghadapi kritis.

Sejatinya dalam kondisi negara yang sedang dilanda krisis, kita semua elemen masyarakat bahu-membahu untuk sama-sama mencari cara agar bisa keluar dari krisis tersebut. Tentu saja dalam hal ini disesuaikan dengan tugas, wewenang dan kapasitasnya masing-masing.

Bukan saatnya kita untuk saling salah-menyalahkan. Karena jika kurang hati-hati dalam menyikapinya bukan tidak mungkin akan dijadikan peluang atau kesempatan oleh fihak-fihak yang selama ini bersebrangan dengan kebijakan pemerintah untuk lebih memperkeruh suasana, sehingga kondusifitas keamanan negara terganggu. Kemudian, mereka mengambil memanfaatkan kesempatan itu demi kepentingan politiknya.

Jika hal tersebut terjadi, jangankan mampu keluar dari krisis. Malah sebaliknya, akan lebih terjerumus pada jurang kesengsaraan yang lebih parah.

Tidak Mudah Makzulkan Presiden
Negara kita adalah negara yang dilindungi oleh konstitusi. Termasuk pemakzulan kepala negara pun jelas diatur dalam UUD 45. Artinya, sekuat apapun isu pemakzulan Presiden Jokowi jelas tidak akan semudah membalikan telapak tangan, bahkan cenderung sangat sulit.

Sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 7A, ada tiga syarat pemakzulan presiden. Pertama, presiden melakukan pengkhianatan, korupsi atau tindak pidana berat. Kedua terkait etika, yaitu perbuatan tercela. Ketiga, alasan administratif, yakni jika presiden dan wakil presiden tidak memenuhi syarat untuk jadi presiden dan wakil presiden.

Jika merujuk pada permasalahan covid-19 dan dikaitkan dengan ketiga syarat UUD 45 di atas, apakah pantas Presiden Jokowi dimakzulkan?
Dikutip dari Merdeka.com, Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana mengatakan sangat sulit untuk memakzulkan Presiden Jokowi dengan alasan kebijakan yang dikeluarkan selama masa pandemi-19 tidak tepat. Sebab, kebijakan bukan salah satu alasan konstitusional untuk memberhentikan kepala negara.

"Kalau itu sepanjang terkait dengan kebijakan maka kebijakan saja bukan merupakan alasan untuk memakzulkan presiden," kata Denny dalam diskusi 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusional Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19', Senin (1/6).

"Kalau kebijakannya saja maka pemberhentiannya bukan melalui proses pemakzulan tetapi melalui pilpres. Kalau kita tidak setuju dengan cara kerja presiden, tidak setuju dengan pilihan-pilihan kebijakan presiden maka proses kita menghentikannya bukan di tengah jalan tapi melalui proses pemilu," sambungnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun