Beberapa sektor usaha dimaksud adalah erat kaitannya dengan kebutuhan dasar warga masyarakat. Yaitu, sektor usaha kesehatan, sektor pangan seperti makanan dan minuman dan sektor energi, seperti air, gas dan listrik.
Dalam pandangan sederhana penulis, boleh jadi maksud Anies masih memperbolehkan delapan usaha ini tetap beroperasi guna memudahkan warganya jika membutuhkan segala kebutuhan yang sangat mendesak atau kebutuhan dasar selama PSBB diberlakukan.
Kendati demikian, apa yang dinyatakan Luhut Binsar Panjaitan ada benarnya. Bahwa, jika di Jakarta masih terdapat sektor usaha yang masih beroperasi, khususnya delapan sektor tersebut di atas, sama halnya dengan mempersilahkan warga atau karyawan yang bekerja pada sektor itu harus tetap bekerja.
Sedangkan, salah satu alat transpormasi yang bisa dimanfaatkan oleh para karyawan ini adalah KRL Maka dari itu, cukup beralasan, jika Luhut berdalih, seandainya KRL harus dihentikan, maka kedelapan sektor usaha yang masih diperbolehkan beroperasi juga harus disetop sementara.
Dalam hal ini, menurut hemat penulis, kejadian tersebut tak bisa dipungkiri seperti menjadi adu kuat, adu kepentingan dan adu ego masing-masing. Baik itu bagi pihak Luhut maupun pihak Anies Baswedan.
Sebelumnya, DKI Jakarta telah memberlakukan PSBB sejak Jumat (10/4/2020). Dalam prosesnya, memang  salah satu yang dianggap bisa menggagalkan maksud inti dari PSBB terkait physical distancing adalah masih beroperasinya KRL. Alasannya, seperti sudah disinggung di atas bahwa masih banyak penumpang yang menggunakan jasa angkutan tersebut.
Mengingat hal ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan usulan kepada Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan agar selama penerapan PSBB, operasional KRL dihentikan.Â
Untuk kemudian usulan ini juga diikuti oleh para kepala daerah yang ada di Bodebek. Hasilnya, seperti sudah kita ketahui bersama adalah ditolak.
Memang sangat disesalkan, dalam situasi bangsa dan negara sedang dilanda wabah pandemi global virus corona. Para pejabat tinggi negaranya masih terus bergelut dengan ego dan kepentingannya masing-masing.
Padahal, sejatinya dalam situasi yang serba sulit seperti ini, mereka harus bisa menekan egonya masing-masing dan bekerja fokus untuk keselamatan rakyatnya.
Penulis dan tentu saja semua pihak juga tidak akan menginginkan atau tidak berharap bahwa aturan atau regulasi yang memakan biaya besar ini tidak berjalan efektif bahkan gagal hanya karena para pejabat negaranya masih terus beradu kepentingan.