Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Akhirnya, Anies "Takluk" jika PSBB Cuma 14 Hari

17 April 2020   10:05 Diperbarui: 17 April 2020   10:24 826
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEJAK dicanangkannya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada penghujung bulan Maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai upaya menekan atau memutus rantai penyebaran virus corona atau covid-19 di tanah air, cukup banyak daerah yang ingin memberlakukan aturan ini.

Pada prinsipnya, PSBB tidak jauh beda dengan himbauan atau anjuran pemerintah pusat sebelumnya, yaitu masyarakat harus disiplin dengan cara membatasi interaksi sosial (Social distancing) dan menjaga jarak fisik (physical distancing) serta usahakan selalu bekerja, belajar dan beribadah di rumah.

Hanya saja, dalam pelaksanaan PSBB tidak saja sekedar himbauan, tetapi diterapkan lebih tegas dengan dibarengi regulasi berupa aturan darurat kesehatan. Sebagai pedoman atau petunjuk teknisnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

Salah satu pedoman atau teknis pelaksanaan PSBB, sebagaimana tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah menyangkut waktu pelaksanaan pemberlakuan aturan itu sendiri, yakni selama 14 hari.

Sejauh ini sudah ada beberapa daerah di tanah air yang sudah memberlakukan PSBB dimaksud. Namun, daerah pertama yang diberi kesempatan adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pasalnya, kebetulan daerah ibu kota negara inilah yang pertama mengajukan PSBB setelah sebelumnya ajuan atau permohonan katantina wilayah ditolak pemerintah pusat.

Setelah melalui beberapa proses administrasi seperti halnya menyiapkan regulasi penyangga (Pergub Nomor 33 Tahun 2020)  untuk lebih mempertegas aturan dari Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pada tanggal 10 April 2020, mulailah DKI Jakarta memberlakukan PSBB selama 14 sejak ditetapkan.

Namun, seperti dilansir Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merasa waktu 14 hari tidak akan mencukupi untuk bisa menangani dan mengendalikan penyebaran virus corona.

Dengan arti kata dia merasa tidak sanggup atau takluk bisa menekan laju penyebaran wabah virus corona jika PSBB diberlakukan hanya dengan waktu 14 hari saja.

"Dalam kenyataannya wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu hampir pasti PSBB harus diperpanjang," kata Anies dalam rapat bersama Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR, Kamis (16/4/2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun