Nah, kaitan dengan berita palsu atau hoaks ini pula menjadi beban dan tanggung jawab Menkominfo untuk menetralisirnya terhadap masyarakat luas.
Dilansir Okezone.com, Johnny G Plate mengungkapkan bahwa, Polri telah melakukan penegakan hukum terhadap 77 kasus dugaan informasi palsu atau hoaks terkait Covid-19 di Indonesia.
"Kami berterima kasih ke kepolisian bahwa hari ini telah dilakukan penegakkan hukum terhadap 77 kasus. Ada 77 tersangka yang sedang diproses," kata Plate dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Masih dilansir Okezone.com, dari total kasus tersebut, kata Plate sudah ada 12 orang yang telah diproses hukum dan ditahan. Sisanya, masih dalam penyelidikan oleh aparat kepolisian.
"12 di antaranya sudah ditahan. 65 sedang proses pendalaman. Sekali lagi saya menyampaikan ke masyarakat, marilah menggunakan fasilitas di ruang digital secara cerdas," ujar Plate.
Menurut Plate, pihaknya turut melakukan upaya take down atau memblokir berita hoaks yang berada di media sosial. Rincian sebaran hoaks yang ditemukan oleh Kemenkominfo yakni di Facebook sebanyak 785, Instagram sebanyak 10, Twitter sebanyak 324 dan YouTube sebanyak 6 temuan.
Menarik memang, didasari dengan alasan serupa yakni covid-19, kedua menteri dalam Kabinet Indonesia Maju (KIM) membuat kebijakan dalam waktu bersamaan.Â