HARI ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak akan lagi bekerja sendirian dalam mengelola pemerintahan di Ibu Kota negara. Pasalnya, teka-teki berlarut-larutnya ihwal siapa yang akan mendampingi, setelah ditinggalkan wakil gubernur sebelumnya, Sandia Uno terjawab sudah.
Adalah Ahmad Riza Patria, sudah bisa dipastikan sebagai pengganti posisi Sandiaga Uno, setelah pada hari ini, Senin (6/4/2020) politisi partai Gerindra terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.Â
Dia sukses mengungguli pesaingnya dari Partai Keadilan Sosial, Nurmansyah Lubis, pada sidang paripurna DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Riza unggul jauh dari pesaingnya tersebut dengan perolehan 81 suara dari 100 orang jumlah anggota dewan. Artinya, Nurmansyah Lubis hanya memperoleh 17 suara atau selisih 64 suara.
Setelah dipastikan terpilih, berarti mantan salah satu anggota tim pemenangan Prabowo-Sandi pada Pilpres 2019 ini tinggal menunggu pelantikan untuk kemudian resmi bisa menjalankan tugas-tugasnya selaku orang nomor dua di DKI Jakarta.
Mudah-mudahan saja pada saatnya nanti, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bisa menjalin kerjasama dengan wakil barunya ini (Ahmad Riza Patria), sehingga tercipta harmonisasi kinerja yang semoga berimplementasi pada hasil yang bisa dirasakan manfaatnya oleh warga masyakat Jakarta.
Terlebih, hari ini DKI Jakarta adalah sebagai episentrum wabah virus corona atau covid-19. Tentunya ini adalah tantangan berat buat Anies dan Riza Patria untuk segera mencari formula dan langkah-langkah tepat agar virus asal Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China ini secepatnya bisa teratasi dengan baik.
Namun sambil menunggu pelantikan dan kinerja Riza sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, ada baiknya kita mengenal lebih dekat siapa dia sebenarnya.
Maaf bukan hendak mengorek luka lama. Jauh sebelum masuk ke dunia politik, Ahmad Riza Patria sempat tersandung kasus hukum.
Tidak tanggung, kasus yang menjeratnya, seperti dilansir CNN Indonesia, adalah kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp. 28,9 milyar.
Saat itu masih Riza masih menjabat Kepala Divisi II KPUD Jakarta. Dia didakwa melakukan korupsi barang dan jasa Pemilu 2004. Namun akhirnya, dalam persidangan Riza dinyatakan tidak terbukti bersalah hingga akhirnya divonis bebas.