Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoal "Offside" Yasona Soal Pembebasan Napi Koruptor

6 April 2020   12:24 Diperbarui: 6 April 2020   14:06 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


MENDENGAR kata ofiside, tentunya kita akan langsung terkoneksi dengan cabang olahraga sepak bola. Ya, offside memang salah satu bentuk pelanggaran dalam permainan olahraga paling populer di dunia ini.

Adapun seorang pemain yang dinyatakan offside tersebut biasanya jika pemain dimaksud menyentuh atau menerima umpan bola dari rekan satu tim, dengan keadaan pemain tersebut berada mendahului pemain paling belakang dari tim lawan dan apabila pemain tersebut berada lebih dekat dengan garis gawang lawan setelah penjaga gawang.

Pada intinya pemain sepak bola tidak boleh berada secara pasif dalam area lapangan lawan untuk menyerang, meski diizinkan bermain secara pasif di area lapangan sesama untuk bertahan.

Meski demikian, tak jarang gara-gara offside ini sering memicu lahirnya perdebatan tentang objektivitas para pengadilndi lapangan. Kasusnya beragam, sebut saja salah satunya ketika posisi pemain berada sejajar atau hampir melampaui pemain bertahan lawan namun menjadi posisi offside dalam pandangan wasit.

Itulah kira-kira arti offside dalam sebuah permainan sepak bola. Namun, sering kali kata offside ini diistilahkan pada kehidupan sehari-hari. Biasanya istilah ini dialamatkan terhadap prilaku atau aktifitas seseorang karena dianggap sok tahu, atau dianggap mendahului menyatakan sesuatu, padahal hal tersebut belum disepakati bersama.

Nah, jika dikaitkan dengan kehidupan atau aktifitas di pemerintahan pusat, sepertinya kata "ofdside" ini cukup pantas dialamatkan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly.

Kenapa?

Sebagaimana diketahui Kementrian Hukum dan HAM pada hari Sabtu (4/4/20) telah membebaskan lebih dari 30 ribu narapidana dewasa dan anak-anak. Hal tersebut dilakukan dengan alasan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di lembaga permasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan).

Para narapidana yang dibebaskan ini adalah mereka-mereka  yang dianggap telah memenuhi syarat yang tertuang dalam Permenkumham 10/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus covid-19.

Meski ada riak, tapi tak urung putusan Menkumham ini mendapat apresiasi dari Komnas HAM dan mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, setelah "sukses" dengan program pembebasan narapidana umum dewasa dan anak ini, rupanya Yasona memiliki rencana serupa lainnya. Kali ini, dia berencana akan membebaskan pula para narapidan kasus korupsi yang usianya senja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun