Dilansir detikcom, Informasi awal dugaan korupsi ini muncul dari adanya surat panggilan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri yang ditujukan pada sejumlah orang dari PD Sarana Jaya, yang merupakan BUMD DKI yang bergerak di bidang properti.
Dalam surat panggilan itu tertera dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tentang pembelian aset yang dilakukan PD Sarana Jaya pada tahun 2018-2020. Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Benar, lidik (penyelidikan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (9/3/2020).
Argo pun membenarkan isi dari surat panggilan itu. Namun Argo enggan membeberkan lebih jelas mengenai kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki itu.
Masih dilansir detikcom, Â saat dicek pada situs resmi PD Sarana Jaya, perusahaan itu bergerak pada bidang properti yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.
Dalam situs itu disebutkan PD Sarana Jaya menangani pembangunan proyek-proyek strategis di lingkungan Ibu Kota Jakarta seperti pengembangan Kawasan Sentra Primer Tanah Abang dan pembangunan rumah hunian dengan Down Payment Rp 0.
Direktur Utama PD Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan membenarkan adanya penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
Mengenaskan memang jika pada prosesnya nanti pihak Bareskrim Polri bisa membuktikan bahwa dugaan korupsi terkait pengadaan tanah guna pembangunan rumah hunian dengan tanpa uang muka sepeser pun tersebut, benar adanya.
Jelas, program yang sudah dirancang dengan baik dan niat mulia demi kesejahteraan warga DKI Jakarta akan menjadi pukulan telak dan menjadi catatan hitam baru lagi bagi Anies Baswedan selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.