Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Ahok dan PA 212 yang Ibarat Dua Sisi Mata Uang

6 Maret 2020   15:02 Diperbarui: 6 Maret 2020   15:07 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Ahok : detiknews dan PA 212 : Metro Tempo.co


"Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, nggak pilih saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa nggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh nggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu," (BBC News Indonesia)

KALIMAT di atas adalah pidato yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, saat dirinya masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Siapa sangka, ternyata rangkaian kalimat yang disampaikan Ahok dalam pidatonya itu dijadikan amunisi oleh pihak-pihak yang sejak awal menolaknya. Mereka menuding, pidato Ahok itu sebagai penistaan agama. Belakangan pihak-pihak ini dikenal dengan nama Persaudaraan Alumni 212.

Persaudauraan ini bermula dari aksi ratusan ribu massa mengepung Ibu Kota pada tanggal 4 November 2016. Dalam aksi yang kemudian dikenal dengaan gerakan 411 ini menuntut Ahok mundur dari Gubernur DKI Jakarta dan dilaksanakan proses hukum terhadap dirinya atas tuduhan penistaan agama.

Tidak cukup di situ, aksi dengan tuntutan hampir serupa tersebut berlanjut dengan jumlah massa lebih besar pada tanggal 2 Desember di tahun yang sama. Kemudian aksi ini pun dikenal dengan sebutan gerakan 212.

Hasil dari aksi massa besar-besaran tersebut diketahui menuai sukses. Ahok akhirnya ditetapkan bersalah dan harus harus menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan 15 hari di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawab Barat. Hingga akhirnya dibebaskan pada Kamis, 24/1/2019), dilansir dari detikcom.

Meski Ahok telah mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, ternyata tidak membuat masyarakat yang tergabung dalam aksi 2 Desember 2016 yang kemudian dikenal dengan nama Persaudaraan Alumni (PA) 212 ini memaafkan begitu saja.

Sebaliknya, PA 212 ini konsisten dengan pendiriannya sebagai "kerikil" bagi setiap pergerakan Ahok. Persaudaraan Alumni 212 yang diketuai oleh Slamet Maarif ini terus menempatkan diri sebagai pihak anti Ahok. Dengan kata lain, apa yang menjadi kebijakan pemerintah tentang Ahok pasti ditentang habis-habisan.

Tengok saja, saat belum lama merasakan kebebasan setelah selesai menjalani hukuman, mantan Bupati Blitung Timur ini diwacanakan akan menempati salah satu posisi penting di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Saat itu belum jelas jabatan apa yang akan dipercayakan pada Ahok.

Tapi reaksi yang diperlihatkan PA 212 begitu keras. Mereka menganggap, Ahok tidak pantas dan sebuah musibah bagi bangsa dan negara jika mengisi jabatan penting di salah satu perusahaan pelat merah. Dalihnya, Ahok mantan seorang narapidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun