Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

WNI eks ISIS Tidak Berhak Dipulangkan, Ini Alasannya...

7 Februari 2020   15:58 Diperbarui: 7 Februari 2020   16:11 1137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PERNYATAAN Menteri Agama (Menag), Fahrul Razi yang menyebut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berencana memulangkan 600 Warga Negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS di Timur Tengah, rupanya jadi berbuntut panjang dan memantik berbagai reaksi dari berbagai kalangan.

Menag, Fahrul Razi mengungkapkan pernyataan rencana pemulangan WNI eks ISIS ini pada saat sambutannya di acara deklarasi Organisasi Masyarakat (Ormas) Pejuang Bravo Lima di Ballroom Discovery Ancol Hotel, Taman Impian Jaya Ancol, Sabtu, 1 Februari 2020.

"Badan Penanggulangan Terorisme dalam waktu dekat akan memulangkan 600 orang yang sekarang tersesat di ISIS di Timur Tengah,"

Pada kesempatan itu juga, Fahrul menyebutkan, sebanyak 600 WNI yang tergabung dalam ISIS itu sebagian besar telah membakar paspor Indonesia agar merasa dekat dengan Tuhan, kondisinya terlantar dan karena demi kepentingan kemanusiaan akan dikembalikan ke tanah air, Indonesia.

Kendati pernyataannya terkait rencana kepulangan WNI eks ISIS kemudian dibantah Fahrul. Tetap saja, isu tersebut telah menjadi bola panas yang memancing pembahasan serius.

Lalu, pertanyaannya pantaskah WNI eks anggota ISIS ini kembali ke tanah air? Menurut Ahli hukum administrasi negara (HAN) dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, NTT, Johanes Tuba Helan, WNI eks anggota ISIS sudah tidak memiliki hak lagi tinggal di Indonesia.

Dalam pandangan mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu, WNI yang memilih menjadi anggota ISIS secara otomatis sudah tidak mengakui negara Indonesia sebagai negaranya.

"Sejak mereka masuk menjadi warga negara Suriah, maka status kewarganegaraan mereka dihapus, dan sejak itu pula mereka sudah tidak punya hak tinggal di Indonesia," kata Johanes Tuba Helan sebagaimana dilansir Antara, Jumat (7/2/2020).

"WNI yang menjadi anggota ISIS sudah tidak mengakui negara Indonesia sebagai negaranya. Maka tidak punya hak untuk pulang ke Indonesia karena sudah bukan negara mereka," tambahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun