"Saya diberikan surat cinta, isi pemberhentian karena pembelaan saya di tolak, dan ada beberapa catatan, dan ini saya akan jawab," kata Helmy Yahya, Jumat (17/1/2020).
PENCOPOTAN Helmy Yahya dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) LPP TVRI (Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia) periode 2017-2022, berdasarkan surat Nomor 8/DEWAS/TVRI/2020, yang dikeluarkan pada Kamis (16/02020), terus berbuntut panjang.
Dalam hal ini, selain pencopotan itu sendiri ditentang Helmy dan berjanji akan melakukan perlawanan lewat jalur hukum atas perlakuan Dewas TVRI yang dianggapnya semena-mena dalam mengambil keputusan. Tindakan Dewas juga banyak disoroti berbagai pihak.
Rata-rata menyayangkan atas dipecatnya Helmy sebagai Dirut TVRI. Padahal, prestasinya dianggap telah mampu merubah wajah Lembaga penyiaran milik pemerintah ini lebih fresh dan cukup bisa bersaing dengan televisi-televisi nasional milik swasta.
Bahkan, mantan Kepala Badan Intelejen Nasional (BIN), Hendropriyono mengendus maksud lain yang terjadi pada tubuh Dewas TVRI hingga terjadi pemecatan terhadap adik kandung mantan presenter kondang yang sudah beralih jadi politisi, Tantowi Yahya.
"Ada apa dan siapa di balik pemecatan Dirut TVRI? Meski Dewas berhak untuk memecat Direksi TVRI, tapi bukan berarti hak itu bisa dilakukan dengan sewenang-wenang. Dia tidak melakukan tindakan pidana atau cacat hukum apapun. Bahkan prestasinya luar biasa," kata Hendropriyono kepada wartawan seperti dilansir detik.com, Sabtu (18/1/2020).
![foto via Republika.co.id](https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/01/22/transformasi-logo-tvri-190405212444-949-5e287045d541df04803153d2.jpg?t=o&v=770)
"Saya nggak ikut tanda tangan. Saya nggak menyetujui pemecatan itu," kata Supra kepada wartawan dikutip dari detik.com, Jumat (17/1/2020).
"Masih bisa digali lagi, betul, itu kata-kata yang tepat. Diundang itu untuk digali lebih jauh lagi supaya tuntas semua informasi itu tuntas, tas," imbuhnya.
Kendati tidak sedikit yang menyayangkan dan menentang atas pencopotan Helmy, Dewas TVRI tetap bergeming dengan keputusannya.
Mereka menganggap apa yang dilakukan Dewas telah sesuai dengan Peraturan Pemerimtah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI. Yang berhak untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.