Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

PDI Perjuangan Mulai "Menikmati" UU KPK Baru?

15 Januari 2020   14:33 Diperbarui: 15 Januari 2020   17:30 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"KPK harus memperlihatkan bawa mereka semakin kuat dari pada KPK yang lalu. Tapi, semakin hari kita lihat malah makin lemah," kata Direktur Lingkar Madani, Ray saat konferensi pers di Kantor Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Manggarai, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1).

Dalam pandangan Ray, kelemahan itu tampak ketika petugas KPK tidak bisa menggeledah ruang kerja Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Padahal, diduga, Sekjen PDI Perjuangan ini ikut terseret dalam pusaran kasus suap tersebut. Bahkan, masih dikatakan Ray, sampai sekarang tidak ada terpasang garis polisi di sana. Barang bukti pun dikhawatirkan bisa raib.

Masih lanjut Ray, tim penyidik KPK juga tak bisa mengamankan Hasto yang tengah berada di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, pada Rabu.

Anehnya, justeru setibanya di sana, malah tim KPK diperiksa dan diminta menjalani tes urine oleh polisi yang sedang bertugas di lokasi.

Rasa heran Ray makin kuat, paska mengetahui pimpinan KPK tidak marah sama sekali ketika para penyidiknya diperlakukan seperti itu. Padahal, Ketua KPK Firli Bahuri juga dari kepolisian.

Tindakan yang dilakukan KPK berbanding terbalik dengan apa yang terjadi pada penangkapan Wahyu Setiawan atau Bupati Sidoarjo dalam kasus yang berbeda.

Hal hampir senada juga disampaikan mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Pria kelahiran Malasar ini menilai kegagalan penggeledahan KPK di kantor DPP PDI Perjuangan adalah wujud dari pelemahan terhadap pemberantasan korupsi di bawah UU KPK yang baru.

Pernyataan Abraham Samad ini disampaikan dalam acara Kabar Petang yang diunggah pada kanal Youtubr TVOnesNews, Senin (13/1/2020).

"Peristiwa ini kita ambil hikmahnya, bahwa sebenarnya adanya polemik ini dikarenakan hasil dari revisi undang-undang KPK sebelumnya," terang Abraham.

Padahal, masih diungkapkan Abraham, dalam UU KPK sebelumnya tidak ada mekanisme aturan tentang harus adanya izin melakukan penggeledahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun