RATNA Sarumpaet akhirnya bisa menghirup udara segar kembali setelah pada Kamis, (26/12/2019) ini dinyatakan bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) perempuan kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Harusnya jika merunut pada hasil putusan vonis hakim yang menjatuhkan dua tahun kurungan penjara, hari ini Ratna masih mendekam di balik jeruji besi.Â
Namun, seperti diungkapkan kuasa hukumnya, Desmihardi, bahwa kliennya dinyatakan bebas setelah permohonan bebas bersyaratnya dikabulkan.
"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.
Pada kesempatan yang sama, Desmihardi pun menyebutkan, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, kliennya hanya menjalani masa kurungan selama 15 bulan. Terhitung sejak Oktober 2018 lalu.
"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.
Ratna terpaksa harus berurusan dengan hukum, setelah sebelumnya perempuan yang merupakan aktifis kemanusiaan ini membuat geger tanah air. Karena, dia mengaku telah dianiaya oleh sekelompok orang tidak dikenal hingga membuat wajahnya bengkak dan lebam-lebam.Â
Penganiayaan itu sendiri, menurut Ratna terjadi saat dirinya berada di Bandara Husein Sastraegara, Bandung, Jawa Barat.
Akibat pengakuannya ini menjadikan konstalasi politik kian memanas.Â
Kebetulan kala itu tengah sengit-sengitnya persaingan diantara dua kubu kandidat presiden, yakni Prabowo dan Jokowi. Ratna sendiri saat itu dipercaya sebagai salah juru kampanye nasional (Jurkamnas) kubu Prabowo yang berpasangaan dengan Sandiaga Uno.
Betapa tidak panas, peristiwa itu seolah dimanfaatkan kubu Prabowo untuk "menjatuhkan" citra Jokowi. Kubu pasangan nomor 2 itu menduga, bahwa Ratna telah dianiaya oleh kelompok yang pro Jokowi.Â
Bahkan, kubu Prabowo sempat menggelar konfrensi pers dan mengungkapkan bahwa Ratna telah dianiaya sekelompok orang.Â
Alasan ini cukup bisa diterima akal, karena Ratna memang terkenal sangat keras dalam mengkritisi pemerintahan Jokowi. Bahkan, tak jarang dia berani menyerang personal Jokowi langsung.
Namun, setelah beberapa waktu lamanya, barulah ketahuan bahwa sebenarnya Ratna tidak dianiaya. Lewat Kinfrensi pers, Ratna akhirnya mengaku bahwa dia telah berbohong. Luka lebam di wajahnya ternyata hasil dari operasi plastik.
Atas prilakunya ini, akhirnya Ratna dinyatakan bersalah dengan tuduhan penyebaran berita bohong atau hoaxs. Hingga, akhirnya dia divonis dua tahun penjara.
Kini, setelah segala kebohongannya mendapat ganjaran setimpal dan menjadi pesakitan di balik jeruji besi penjara, akankah Ratna kapok dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Atau, mulutnya masih tetap saja lemes dan membuat kebohongan-kebohongam baru.
Pasalnya, berita hoax tentang penganiayaan atas dirinya bukanlah kebohongan pertama yang pernah dilakukannya.Â
Sebelumnya, aktivis sekaligus seniman ini juga pernah menyebarkan berita hoax terkait dijualnya PT. dirgantara Indonesia ke negara Tiongkok dan tentang telah beredarnya uang pecahan Rp. 200. 000.
Akhirnya, kedua berita tersebut bisa diklarifikasi masing-masing pihak adalah bohong belaka.
Penulis berharap, 15 bulan dalam kurungan penjara bisa dijadikan pelajaran hidup dan renungan berharga oleh Ratna Sarumpaet untuk tidak kembali mengulangi kesalahan-kesalahan yang telah diperbuatnya.Â
Dan, yang paling penting, paska bebasnya dari Lapas Pondok Bambu, Ratna bisa berubah menjadi pribadi yang jauh lebih baik lagi. Aaminn
Wassallam.
Sumber : Di sini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H