RATNA Sarumpaet akhirnya bisa menghirup udara segar kembali setelah pada Kamis, (26/12/2019) ini dinyatakan bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) perempuan kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Harusnya jika merunut pada hasil putusan vonis hakim yang menjatuhkan dua tahun kurungan penjara, hari ini Ratna masih mendekam di balik jeruji besi.Â
Namun, seperti diungkapkan kuasa hukumnya, Desmihardi, bahwa kliennya dinyatakan bebas setelah permohonan bebas bersyaratnya dikabulkan.
"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.
Pada kesempatan yang sama, Desmihardi pun menyebutkan, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, kliennya hanya menjalani masa kurungan selama 15 bulan. Terhitung sejak Oktober 2018 lalu.
"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.
Ratna terpaksa harus berurusan dengan hukum, setelah sebelumnya perempuan yang merupakan aktifis kemanusiaan ini membuat geger tanah air. Karena, dia mengaku telah dianiaya oleh sekelompok orang tidak dikenal hingga membuat wajahnya bengkak dan lebam-lebam.Â
Penganiayaan itu sendiri, menurut Ratna terjadi saat dirinya berada di Bandara Husein Sastraegara, Bandung, Jawa Barat.
Akibat pengakuannya ini menjadikan konstalasi politik kian memanas.Â
Kebetulan kala itu tengah sengit-sengitnya persaingan diantara dua kubu kandidat presiden, yakni Prabowo dan Jokowi. Ratna sendiri saat itu dipercaya sebagai salah juru kampanye nasional (Jurkamnas) kubu Prabowo yang berpasangaan dengan Sandiaga Uno.
Betapa tidak panas, peristiwa itu seolah dimanfaatkan kubu Prabowo untuk "menjatuhkan" citra Jokowi. Kubu pasangan nomor 2 itu menduga, bahwa Ratna telah dianiaya oleh kelompok yang pro Jokowi.Â
Bahkan, kubu Prabowo sempat menggelar konfrensi pers dan mengungkapkan bahwa Ratna telah dianiaya sekelompok orang.Â