Kembali, jika kita berkaca pada penyataan Ketua BK DPRD DKI, penulis rasa William tidak akan sampai dijatuhkan sanksi berat atau pemecatan dari keanggotaan. Dengan alasan sebagai berikut :
Pertama, karena yang dituduhkannya hanya pelanggaran kode etik bukan korupsi atau tindakan asusila yang melanggar norma-norma agama atau pemerintah.Â
Kedua, jika dipaksakan sanksi berat apalagi sampai keluar surat pemecatan, bukan mustahil akan berdampak pada konstelasi politik di DKI. Bagaimanapun, yang mendukung atas tindakan William tidak sedikit. Terutama dari kalangan masyarakat penggiat anti korupsi. Dengan kata lain, DPRD DKI akan sebisa mungkin menghindari gesekan-gesekan yang akan terjadi.
Menurut hemat penulis, sanksi yang paling mungkin dijatuhkan pada William adalah sangsi sedang dan ringan. Sanksi tersebut bisa berupa teguran lisan atau tulisan (sanksi ringan) atau dipindahkan dari alat kelengakapan DPRD. Kecuali kalau William termasuk salah seorang unsur pimpinan, bisa jadi jabatannya tersebut dicopot atau diberhentikan (sanksi sedang).
Itu mungkin sanksi yang akan dijatuhkan terhadap William menurut tebakan receh penulis. Meski begitu, kepastiannya seperti dikatakan Achmad Namawi ada di tangan Ketua DPRD DKI Jakarta sendiri.Â
Semoga saja putusan yang keluar nanti adalah sanksi yang benar-benar mengacu pada aturan yang ada. Bukan berdasarkan unsur