Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menagih Janji Revolusi Mental Jokowi Jilid II

21 Oktober 2019   12:16 Diperbarui: 21 Oktober 2019   12:58 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Tribunnews.com

Kenapa?...Karena seperti di utarakan Jokowi, karakteristik bangsa sudah tergerus perkembangan zaman.

Lantas, apakah revolusi mental yang dimaksudkan Jokowi selama lima tahun pemerintahannya di periode pertama, berhasil?...

Proses reformasi birokrasi terkait dengan perizinan agar menghadirkan iklim investasi yang kondusif bagi fihak swasta, boleh dibilang cukup berhasil. Hal ini tak lepas, dari kebijakan Jokowi dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait percepatan dan perbaikan pengurusan izin investasi di dalam negeri.

Tapi di sisi lain, rasanya revolusi mental ala Jokowi masih belum sesuai ekpektasi. Lantaran, penulis lihat, Jokowi justeru difokuskan pada pembangunan infrastruktur.

Prilaku sosial masih lemah diberbagai lapisan masyarakat, baik penyelenggara negara, pemuka masyarkat, pimpinan partai politik, bahkan masyarakat biasa telah membawa bangsa ini kepada begitu banyak krisis. Perilaku korup seolah telah menjadi budaya. Ini  sebagai akibat dari mengakarnya sifat materialisme, sifat cinta diri, sehingga jabatan yang disandang cenderung menjadikannya lupa daratan alias tidak lagi mampu menguasai nafsu serakahnya.

Sudah tak terhitung banyaknya kerugian negara yang diakibatkan perbuatan aparatur negara yang tidak bertanggungjawab. Kolusi dan Nepotisme telah dibangun dengan menghalalkan segala cara, termasuk cara-cara yang inkonsitusional, mencederai demokrasi, bahkan melawan hukum dilakukan  demi mengejar napsu kekuasaan. Akhirnya korupsi tumbuh subur, tidak terkendali karena diberi ruang, dipelihara, dan bahkan dilindungi oleh pemangku kekuasaan.

Penyakit sosial yang kronis ini, perlu mendapat perhatian serius oleh pemerintahan Jokowi di periode keduanya. Pemberantasan korupsi haruslah dilakukan secara cepat dan massif. Tentunya, UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR bersama pemerintah, 17 September 2019 lalu tidak termasuk di dalamnya. Karena, justeru menurut sejumlah fihak, UU KPK baru tersebut berbanding terbalik dengan program Jokowi tentang pemberantasan korupsi.

Sejatinya, penegakkan aturan pada instansi hukum hendaklah menjadi keutamaan. Pembersihan aparat hukum, perbaikan aturan dan institusi perlu mendapat perhatian dari Presiden. Sangsi yang berat dengan penanganan yang ekstra cepat harus diterapkan.

Dianggap kurang berhasilnya revolusi mental di periode pertama Jokowi, juga disoroti Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. Kepada CNN Indonesia, Mardani menilai, janji Presiden Jokowi terkait revolusi mental pada kepemimpinannya 2014-2019 tidak tercapai.

Ia lantas meminta kepada Jokowi agar penerapan janji revolusi mental dan tugas besar lain yang tidak tercapai di periode sebelumnya juga harus mampu di tuntaskan di periode kedua masa pemerintahannya, 2019-2024.

Dok. Tribunnews.com
Dok. Tribunnews.com
"Penerapan janji Revolusi Mental dan pekerjaan besar yang tidak tercapai di periode sebelumnya juga harus di tuntaskan di tuntaskan. Insya Allah tanggal 20 Oktober Pak Jokowi-Ma'ruf [Amin] akan dilantik. Saya berharap janji yang tidak terealisasikan pada periode lalu harus bisa dituntaskan di periode ke II ini tidak boleh ada alasan lagi," Kata Mardani dalam keterangan tertulis, sebelum dilaksanakannya pelatikan Presiden Jokowi dan wakilnya, Ma'ruf Amin, Jum'at, (18/10).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun