Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pak Jokowi Terbitkanlah Perppu, Harga Nyawa Manusia Itu Mahal!

27 September 2019   13:46 Diperbarui: 27 September 2019   13:53 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memang tidak mudah seorang presiden menerbitkan Perppu. Kebijakan ini tidak bisa dilakukan presiden sendiri alias harus kembali meminta perserujuan DPR. Adapun aturan tentang penerbitan Perppu ini tercantum dalam UUD 45, pasal 22 ayat 1, yang berbunyi "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang."

Penetapan Perppu yang dilakukan oleh Presiden ini juga tertulis dalam pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang berbunyi : "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa."

Jadi, dari bunyi kedua pasal di atas dapat kita ketahui bahwa syarat presiden mengeluarkan Perppu adalah dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Memang penilaian tentang "hal ihwal kegentingan yang memaksa" yang merupakan dasar diterbitkannya Perppu adalah penilaian subyektifitas Presiden. Setelah itu, barulah hal ini akan dinilai DPR, apakah menyetui atau menolaknya.

Memang,  kalaupun Presiden memaksa ingin menerbitkan Perppu, tapi jika ditolak DPR tetap saja hasilna nol. Dalam kasus ini, UU KPK yang telah disahkan DPR tidak lagi bisa diganggu gugat kecuali lewat jalan lain, semisal Judicial review ke Mahkamah Konstitusi. 

Namun, setidaknya dengan diajukannya penerbitan Perppu oleh Presiden Jokowi, masyarakat, mahasiswa dan elemen lain bisa menilai, siapa sebenarnya yang menyulut akar permasalahan dari kisruh UU KPK selama ini. 

Sementara, bagi Jokowi setidaknya akan membersihkan sedikit noda yang menempel di dirinya dan tidak menutup kemungkinan akan menumbuhkan kembali kepercayan rakyat yang sempat runtuh gara-gara adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR tentang pengesahan UU KPK versi Revisi. 

Ayo, pak Jokowi perlihatkan pada kami, bahwa bapak adalah presiden pro rakyat bukannya pro kepentingan elite politik..!

Wassalam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun