Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

DPR Jangan Marah, Jika Jokowi Terbitkan Perppu

26 September 2019   22:27 Diperbarui: 27 September 2019   00:28 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SETELAH dalam beberapa hari terakhir, presiden Joko Widodo bersikukuh dengan sikapnya untuk tidak menerbitkan Peraturan pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang telah di sahkan DPR, Selasa (17/09/19), akhirnya sedikit melunak.

Perubahan sikap Jokowi ini tentunya sangat diperlukan sebagai bentuk aspiratif seorang presiden terhadap maraknya tuntutan mahasiswa yang bergerak serentak dan masif, baik di pusat maupun daerah.

Bahkan, informasi terakhir, salah seorang mahasiswa yang melakukan aksi demo di Kendari, Sulawesi Tenggara dilaporkan meninggal dunia akibat bentrok dengan aparat kepolisian setempat. Semoga, Immawan Randy, mahasiswa UHO, adalah korban terakhir. Karena, rasanya terlalu mahal kalau Perppu harus ditebus dengan nyawa manusia.

Selain atas desakan mahasiswa, perubahan sikap Jokowi ini, tak lepas dari masukan-masukan tokoh nasional dan masyarakat yang Presiden Jokowi ajak bicara di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, (26/09/19). 

Seperti dilansir Kompas.com, beberapa tokoh nasional dan masyarakat yang hadir dalam pertemuan itu adalah, mantan pimpinan KPK, Erry Riana Hadjapamekas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.

Hadir juga tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar dia.

Mudah-mudahan melunaknya Jokowi ini benar-benar keluar dari hati sanubarinya. Bukan sekedar untuk meredam aksi massa dan mahasiswa yang semakin masif. 

Tidak cuma itu, penulis harap Perppu itu secepatnya diterbitkan. Selain untuk mendapatkan kepastian hukum bagi masyarakat, mahasiswa dan penggiat anti korupsi, juga demi menghindari aksi-aksi massa dan mahasiswa yang lebih besar hingga mengancam stabilitas keamanan nasional. 

Karena, bagaimanapun korupsi adalah musuh bersama bahkan termasuk dalam kategori Extraordinary crime atau kejahatan yang luar biasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun