"Tapi saya minta satu hal. Jangan dulu ungkap kasus ini...! Jika nanti saya telah bebas, akan kubongkar semuanya. Biar mereka pun merasakan bagaimana pedihnya hidup di balik jeruji besi"
LELAKIÂ itu tampak tenang, pasrah dan taat pada perintah hukum, saat hakim "mengetuk palu" dua tahun kurungan penjara. Lelaki ini didakwa atas pelanggaran Undang-undang No. 31 Tahun 1999 dan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 pasal 12, tentang gratifikasi. Meski tenang dan pasrah, sorot matanya tak mampu berdusta. Tajam, dendam dan marah. Siapakah dia?...dia adalah salah satu pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Mimpi. Â Menebus kesalahannya dengan jadi pesakitan di balik jeruji besi.
Lima purnama kemudian, seorang opsir mengagetkan pesakitan yang tengah asik dengan lamunan.
"Ada tamu buat anda. Silahkan keluar...!"
"Siapa?"
"Katanya seorang wartawan. Temui saja....!" Tegas si opsir.
Dengan langkah kaki berat, akibat menahan sakit asam urat yang diderita, lelaki itu menuju ruang besuk narapidana.
Setibanya di sana, Â tampak pria berkacamata tengah menunggu.
"Eh pak Dika. Maaf, lama nunggu....!" Sapanya pada si tamu. Andika si wartawan satir.
"Tidak apa-apa pak. Gimana sehat?" Tanya Andika.
"Beginilah pak kondisi saya" Sambil memperlihatkan kaki kanannya yang bengkak.
Andika mulai mengutarakan maksudnya. Ia menduga, tindakan pidana yang menjerat pejabat disdik ini melibatkan banyak fihak. Andika kecele, pesakitan bergeming. Kejahatan kerah putih ini murni dilakukan sendiri. Karena tak cukup bukti, si wartawan satir ini tak mampu mengorek info lebih jauh. Dia pun undur diri, guna mendapatkan bukti lebih banyak di luar sana.