Beberapa hari terakhir tunjangan profesi guru menjadi salah satu topik yang paling banyak dibicarakan. Baik di media masa maupun pembicaraan di antara masyarakat khususnya lingkungan pendidikan. Kementerian Keuangan mengumumkan rencana pemangkasan tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Pemangkasan ini merupakan bagian dari penghematan transfer ke daerah sebesar Rp 70,1 triliun TEMPO.CO , Jakarta
Wacana pemotongan tunjangan profesi guru (TPG) emang sudah menjadi isu yang sudah lama didengar oleh kalangan masyarakat terutama oleh para Guru, mengingat tingginya anggaran pendidikan setiap tahunya yaitu sebesar 20% dari anggaran APBN tiap tahunya maka pemerintah harus berhati hati dalam mengambil tindakan.
Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan pemangkasan tunjangan guru tak akan menimbulkan gejolak karena telah sesuai dengan jumlah kebutuhan di lapangan. Dari total tunjangan, Rp 19,5 triliun telah mengendap di kas daerah. Sisanya dipangkas karena jumlah guru yang pensiun meningkat. (Tempo.com )
Menurut Sri Mulyani, pemotongan tunjangan profesi bagi guru menyesuaikan dengan data jumlah guru di lapangan. Jumlah guru yang berhak menerima tunjangan profesi tak sesuai dengan jumlah saat penganggaran.
"Gurunya tidak ada atau gurunya ada tapi tidak bersertifikat , sehingga tidak bisa diberikan tunjangan itu. Kan syarat dapat tunjangan guru yang bersertifikat," katanya. (beritagar.id)
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata mengatakan pengurangan anggaran merupakan usulan Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.
Sumarna mengatakan beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya. (Beritasatu.com)
Tanggapan yang berbeda muncul dari Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Golkar, Misbakhun, menyatakan Ia menemukan sejumlah guru di dapilnya yang belum menerima gaji dan tunjangan sejak Januari 2016.
Muncul juga tanggapan Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Nasdem, Jhonny Plate, meminta pemerintah mengkaji ulang pengurangan tunjangan guru. “Karena tiap kami reses, yang kami temukan aduan soal gaji telat, sertifikasi susah. Ini guru bisa ribut,” katanya.
Kepala SMAN Negeri 1 Kota Madiun, Imron Rosidi mengatakan, mau tidak mau jika wacana tersebut terealisasi, pihaknya akan mengikuti aturan sesuai prosedur yang berlaku. Imron meyatakan, sampai saat ini belum mengetahui secara pasti mekanisme penggajian yang akan diterapkan pemerintah, apakah tunjangan di luar tugas pokok akan dipangkas, atau hanya berganti istilah. Meski demikian, Imron berharap take home pay yang selama ini diterima PNS tidak berkurang.
Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah banyak memenuhi pro dan kontra dari berbagai pihak karena di sisi lain melihat jika anggaran tersebut dipangkas maka dana tersebut dapat dialokasikan ke program program yang lebih penting.