Mohon tunggu...
Elam Sanurihim Ayatuna
Elam Sanurihim Ayatuna Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai di Kementerian Keuangan

Peminat isu Kebijakan Publik, Ekonomi, Keuangan Negara, Perpajakan, dan Pengadaan Pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pajak Judi Online, Mungkinkah Direalisasikan?

28 Juni 2024   13:41 Diperbarui: 28 Juni 2024   13:41 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://fajar.co.id/2023/09/03/diungkap-drone-emprit-indonesia-negara-nomor-satu-pemain-judi-slot-di-dunia/

Ide ini juga berkaca pada negara-negara lain yang telah melegalkan judi seperti Singapura, India, Filipina, dan Kamboja. Pada tahun 2023, pendapatan pajak Kamboja dari judi online diperkirakan mencapai lebih dari $100 juta (Rp1,53 triliun). Angka ini menunjukkan peningkatan dari total sebelumnya yang berkisar antara $70-80 juta per tahun.

Sementara di India, penerimaan pajak dari judi online diperkirakan mencapai sekitar $480 juta (Rp7,36 triliun) pada 2023. Pajak ini dikenakan melalui tarif 28% pada nilai taruhan penuh, bukan hanya pada pendapatan bersih operator, yang berarti jumlah yang signifikan dari uang taruhan langsung disalurkan ke kas negara.

Sepintas ide ini tampak menjanjikan. Indonesia sendiri telah berpengalaman menerapkan pajak atas hal-hal memiliki eksternalitas negatif (sin tax) dengan mekanisme cukai. Ada cukai atas tembakau dan minuman berakohol yang memiliki efek negatif pada kesehatan.

Selain itu, secara konstruksi hukum perpajakan Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) juga tidak mengenal legalitas sumber penghasilan. Segala penambahan kemampuan ekonomis Wajib Pajak dianggap sebagai penghasilan. Undang-Undang PPh menggunakan konsep material, bukan formal. Artinya, penghasilan harus dinilai berdasarkan substansi penambahan kemampuan ekonomisnya.

Seandainya ada orang yang memperoleh penghasilan dari hal ilegal seperti mencuri, korupsi, atau bahkan prostitusi, maka dianggap penghasilan oleh UU PPh. Walaupun dalam praktiknya, penghasilan ilegal telah "diciduk" atau disita terlebih dahulu oleh aparat penegak hukum, sehingga masuk ke kas negara sebagai barang sitaan bukan pajak.

Sedangkan secara administrasi pemajakan perusahaan online, otoritas pajak juga telah berpengalaman. Banyak perusahaan elektronik yang telah dikenakan pajak baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, apalagi dengan regulasi pengenaan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

Urgensi Pemajakan Judi Online

Oleh karena itu, apabila pertanyaannya adalah mungkinkah Indonesia memajaki judi online? Maka jawabannya tentu mungkin.

Namun, pertanyaan selanjutnya, perlukah kita memajaki judi online?

Mengenakan pajak bisa jadi sinyal bahwa pemerintah melegalkan judi online. Dengan adanya legalisasi, maka bandar dan pengguna judi online akan bertambah banyak. Nantinya, dampak buruk judi online sebagaimana dijelaskan di awal tulisan akan semakin luas.

Lalu, apakah pajak yang diterima negara akan sebanding dengan dampak kerusakannya? Atau negara justru menanggung lebih banyak kerusakan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun