Mohon tunggu...
Ulil Abshar
Ulil Abshar Mohon Tunggu... -

Desainer di Uranush advertising dan manager di penerbitan Pustaka Azhar Syarif (PAS)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Resensi Buku : Fiqih Munakahat

20 November 2013   11:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:54 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengutip pandangan Ali al-Qo’imi dalam Takwinal-Usrah fi al-Islam, adanya pernikahan dilatarbelakangi oleh faktor ketertarikan terhadap lawan jenis merupakan naluri dan fitrah manusia. Bukti ketertarikan itu adalah eksistensi manusia. Adanya cinta dan ketertarikan antar jenis merupakan ekspresi dari kehendak Allah SWT demi kontinuitas eksistensi manusia. Oleh sebab itu, pernikahan pada dasarnya adalah melaksanakan ‘tugas ketuhanan’.

Mengingat pernikahan adalah tugas ketuhanan, maka umat Islam harus memiliki kesiapan untuk belajar tentang Fiqih Munakahat yang membahas tentang seluk-beluk pernikahan. Berbekal pemahaman Fiqih Munakahat ini, diharapkan calon suami dan istri kelak dalam menjalani kehidupan rumah tangga harmonis yang dalam bahasa al-Quran disebut dengan Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah.

Buku in terjemahan dari kitab karya Hadlratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari. Isinya singkat dan padat, sehingga mengundang semangat pembaca –baik yang belum, akan maupun sudah menikah- untuk membaca buku ini.

-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Judul Buku    : Fiqih Munakahat, terjemah kitab Dhau’ al-Mishbah fi Bayan Ahkam an-Nikah | Penulis : Hadlratus Syaikh KH. Hasyim Asy'ari | Penerjemah : Dr. Rosidin, M.Pd.I | Penerbit : Litera Ulul Albab Malang | ISBN : 978-602-195-851-3 | Cetakan : Pertama, 2013 | Jumlah Halaman : xiv + 84 halaman | Harga : 15.000,- | Hubungi : Ulil Abshar (081 803 803 960)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun