PROGRAM BDR SEBAGAI STRATEGI PENANGGULANGAN COVID 19 DI BIDANG PENDIDIKAN
Pelaksanaan pembelajaran di masa Covid 19 ini harus mempertimbangkan tentang kesehatan dan keselamatan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendidikan, namun tetap tujuannya dalam rangka mencerdaskan anak bangsa. Untuk itu maka diperlukan model pembelajaran yang sesuai, sehingga diterapkanlah program BDR (Belajar Dari Rumah) atau lebih dikenal juga dengan sebutan PJJ (Pendidikan Jarak Jauh). Â
Wedmeyer (dalam Mutaqinah dan Hidayatullah, 2020, hlm. 87) menyampaikan bahwa
"... the extension student of the future will probably not 'attend' classes; rather, the opportunities and processes of learning will come to him.Â
He will learn at home, at the office, on the job, in the factory, store, or salesroom, or on the farm." "... the teacher will reach students not only in his own state or region but nationally as well, since the media and methods employed by him in teaching will remove barriers of space and time in learning..." [Wedmeyer memprediksi di masa depan siswa mungkin tidak akan menghadiri kelas; sebaliknya, kesempatan dan proses belajar akan datang padanya.Â
Siswa akan belajar di rumah, kantor, tempat kerja, pabrik, toko, pasar atau di pertanian. Guru akan menjangkau siswa tidak hanya di daerahnya, tetapi di negara bagian atau negara lainnya, karena media dan metode yang digunakan guru dalam mengajar akan menghilangkan hambatan ruang dan waktu dalam pembelajaran].Â
Wedmeyer mengatakan hal ini pada tahun 1965, sehingga beliaulah yang pertama kali mengenalkan PJJ. Penyampaian dari Wedmeyer ini ternyata terbukti ketika Coronavirus Disease mulai menyebar di berbagai negara, salah satunya Indonesia sehingga Indonesia mulai menerapkan PJJ (Pendidikan Jarak Jauh) atau yang lebih dikenal dengan sebutan BDR Â Â
BDR (Belajar Dari Rumah) diimplementasikan di Indonesia sesuai dengan dikeluarkannya surat edaran Kemendikbud No 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid 19. Surat edaran No 15 ini untuk memperkuat surat Edaran Mendikbud No 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19).
Walaupun pembelajaran dilakukan secara BDR, artinya tidak terjadi interaksi langsung antara pendidik dan siswa, namun tetap dalam pelaksanaanya harus tercipta suasana belajar mengajar yang seolah-olah guru dan siswa tersebut berada pada 1 ruangan yang sama dengan memanfaatkan teknologi seperti menggunakaan Zoom, Google Meet dan lain sebagainya sehingga  tujuan dari pembelajaran akan tetap tercapai.
Pihak yang terlibat dalam proses pelaksaanaan model pembelajaran BDR ini bukan hanya tenaga pendidik dan kependidikan serta siswa, tapi juga peran orang tuapun sangat dibutuhkan karena orang tualah yang benar-benar dapat berinteraksi secara langsung dengan siswa sehingga orang tualah yang mengawasi secara langsung bagaimana perilaku anak dalam mengikuti pembelajaran BDR dari awal kegiatan sampai akhir kegiatan. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H