Mohon tunggu...
El Tjandring
El Tjandring Mohon Tunggu... -

Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menunggu Janji Abraham Samad

5 November 2012   16:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:56 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PENYELIDIKAN dugaan korupsi proyek Sekolah Olahraga Nasional (SON) di bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat tampak seperti berjalan lambat. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar sebagai tersangka, hingga kini belum ada perkembangan berarti dari kasus senilai Rp 2,5 triliun tersebut.

Yang saat ini diperbincangkan hanyalah masuknya dua nama anggota kabinet Indonesia Bersatu jilid II, yakni Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallaranggeng dan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dalam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keduannya dianggap bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran proyek tersebut. Namun apakah keduanya bakal bakal terjerat hukum, progres ke sana belum terlihat.

KPK sendiri telah mengisyaratkan bahwa Deddy bukanlah tersangka tunggal dalam kasus ini. Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto bahkan menyebut Deddy adalah anak tangga pertama dalam penyelidikan kasus Hambalang. Akan tetapi belakangan salah satu pimpinan KPK tersebut menyebutkan bahwa sangat membutuhkan batu loncatan untuk menjerat tersangka lain selain Deddy.

Laporan hasil audit (LHA) investigasi BPK yang telah diserahkan kepada KPK sejak Jumat (2/11) lalu, belum dapat dijadikan pedoman oleh lembaga anti korupsi tersebut. "Kami masih melakukan penelaahan terhadap audit BPK. Karena baru Jumat kemarin diterima KPK," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Minggu (4/11), seperti yang yang diberitakan metronews.com.

Artinya, kata Johan, masih dibutuhkan waktu pendalaman LHA BPK ini, yang menyebutkan adanya pembiaran Menpora Andi Mallarangeng dan kelalaian Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Senin (5/11) kemarin KPK menjadwalkan untuk memanggil Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Seskemenpora) Wafid Muharam untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar. Namun Wafid tidak dapat memenuhi panggilan itu karena tidak mendapat izin dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta, tempat dia ditahan. "Dia tidak jadi datang karena surat izinya belum keluar," kata pengacara Wafid, Rudy Alfonso kepada wartawan, tulis tribunnews.com.

Wafid Sendiri merupakan terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games yang divonis hukuman tiga tahun penjara. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan kalau pemeriksaan Wafid batal dilakukan hari ini karena belum ada izin dari pihak LP Cipinang.

Dalam LHA BPK, nama Wafid juga disebut. Menurut LHA BPK, Andi diduga tidak melakukan pengendalian dan pengawasan dengan membiarkan Sesmenpora Wafid Muharam melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid itu diduga melanggar PMK 65/PMK. 02/2012.

Namun usai pertama kali dipersika sebagai saksi dalam kasus ini di KPK, Wafid bersikeras bahwa Menteri Andi paling bertanggung jawab atas proyek Hambalang. Begitu juga saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, Dia mengaku sudah mendapat persetujuan Andi terkait penandatanganan kontrak tahun jamak dan penetapan pemenang lelang.

Masyarakat kini tengah menunggu-nunggu perkembangan dari kasus dugaan korupsi yang dapat disebut sebagai megaskandal ini. Terlebih ketua KPK Abraham Samad, pada awal Oktober lalu menyebut akan ada tersangka baru dalam kasus Hambalang, dan dia berharap itu akan menjadi sebuah kejutan.

Apakah kejutan itu sudah mulai terbuka tabirnya melalui LHA BPK yang mencantumkan dua nama Menteri sebagai pihak yang paling bertanggungjawab? Ataukah ada pihak lain yang diuntungkan oleh pembiaran yang dilakukan oleh Menpora Andi Mallaranggeng dan kelalaian dari Menkeu Agus Martowardojo. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun