Menurut Asal katanya,,Pluralisme berasal dari bahasa Inggris, Pluralism yang dalam bahasa Indonesia artinya adalah suatu kerangka interaksi yang mana setiap kelompok menampilkan rasa hormat dan toleran satu sama lain, berinteraksi tanpa konflik atau asimilasi (pembauran/pembiasan). Pluralisme bukan sebuah pembenaran, tetapi pengakuan. Pengakuan akan adanya perbedaan yang memang sejak awal telah diciptakan sedemikian rupa oleh Tuhan. Kita sebagai manusia tidak bisa menafikan hal itu, karena sejak manusia dilahirkan perbedaan itu telah ada. Perbedaan akan menjadi indah jika setiap individu mampu memahaminya.
Belakangan ini Pluralisme menjadi polemik yang cukup rumit di indonesia karena perbedaan mendasar antara Pluralisme dengan pengertian awalnya yakni Pluralism. Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa Pluralism menafikan adanya asimilasi, tetapi pluralisme yang dikenal di sebagian besar masyarakat Indonesia adalah Pluralisme yang justru memasukkan unsur asimilasi yang digunakan sebagai alasan pencampuran antar ajaran agama dan atau untuk mengubah ajaran suatu agama agar sesuai dengan ajaran agama lain. Inilah yang menjadikan pengertian yang semula tanpa nilai, menjadi banyak nilai yang akhirnya menjadikan konflik. Sudah saatnya ada pelurusan pendapat agar tidak muncul kerancuan.
Jika kita betul-betul paham dengan arti Pluralisme yang sesungguhnya, bukan konflik yang akan datang, tetapi keharmonisan, toleransi, kedamaian dan kerukunan antar sesama manusia. Karena itulah konsep mendasar dari adanya Pluralisme itu sendiri. Apalagi Indonesia yang memang merupakan salah satu negara yang multi etnis, ras, suku, budaya, agama dan kepercayaan. Sangat penting untuk menanamkan pengertian Pluralisme yang sebenarnya bagi setiap individu pada setiap kelompok masyarakat. Dialog antar umat beragama juga sangat dibutuhkan untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan masing2 umat beragama dalam menjalani kehidupan dan agamanya.
Berbicara mengenai Pluralisme agama, ia dapat diartikan sebagai kondisi hidup bersama antar penganut agama yang berbeda-beda dalam satu komunitas dengan tetap mempertahankan ciri2 spesifikasi ajaran masing2 agama. Setiap agama memiliki konsep masing2 mengenai Pluralisme agama itu sendiri. dalam perspektif sosiologi agama, Pluralisme agama dipahami sebagai suatu sikap mengakui dan menerima kenyataan kemajemukan sebagai yang bernilai positif dan merupakan ketentuan dan rahmat Tuhan kepada manusia. Pengakuan terhadap kemajemukan agama tersebut adalah menerima dan meyakini bahwa agama yang kita peluk adalah jalan keselamatan yang paling benar, tetapi bagi penganut agama lain sesuai dengan keyakinan mereka agama mereka pulalah yang paling benar. Nah, dari kesadaran inilah akan lahir sikap toleran, inklusif, saling menghormati dan menghargai serta memberi kesempatan kepada orang lain untuk beribadah sesuai dengan keyakinan masing2.
Dasar mengenai konsep Pluralisme itu juga telah dicantumkan dalam beberapa undang2, baik negara maupun syariat Islam. Hal itu sesuai dengan Pancasila sila pertama, "Ketuhanan Yang Maha Esa", UUD '45 Pasal 29 ayat (2) yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah sesuai menurut agama dan kepercayaan masing2. Dalam Al-Qur'an pun cukup banyak ayat2 yang menyinggung tentang konsep Pluralisme, antara lain; QS. Al-Maidah (49) ayat 13, QS. Hud (11) ayat 118, QS. Al-ankabut (29) ayat 46, QS. al- maidah (5) ayat 48, QS. Al-kafirun (109) ayat 6, dsb.
Pluralisme agama dapat terjaga dengan baik jika masing2 pemeluk agama memiliki pemahaman agama yang cerdas. Sekali lagi bahwa antar umat beragam perlu adanya dialog dan komunikasi yang intens guna menjalin hubungan persaudaraan yang baik diantara mereka. Dengan adanya dialog, akan menambah wawasan kedua belah pihak dalam rangka mencari persamaan2 yang dapat dijadikan landasan hidup rukun dalam suatu masyarakat, yaitu toleransi dan Pluralisme. Wallahua'lam bi al-shawab_!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H