Mohon tunggu...
el_ anwar
el_ anwar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Murid Kesulitan Belajar? Diagnosis Guru Diuji dalam Memecahkan Masalah

1 Maret 2017   04:15 Diperbarui: 1 Maret 2017   04:31 2229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belajar adalah sebuah proses perubahan dalam diri manusia dimana perubahan tersebut ditampakkan dalam bentuk peningkatan kualitas dan kuantitas tingkah laku, seperti peningkatan kecakapan, sikap, pengetahuan, pemahaman, kebiasaan, daya pikir, ketrampilan, dan kemampuan-kemampuan yang lainnya.

Kesulitan belajar yang dialami oleh peserta didik merupakan hal yang lumrah. Tidak sedikit  peserta didik yang mengalami kesulitan dalam menerima pelajaran di sekolah. Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena akan berdampak negatif terhadap kemajuan belajar peserta didik dalam mencapai prestasi.

Istilah diagnosis sendiri biasa dikenal dalam dunia kedokteran yang berarti penentuan sesuatu penyakit  dengan memeriksa gejala pasien. Dalam dunia pendidikan diagnosis mempunyai arti, yaitu usaha untuk mendeteksi, meneliti sebab-sebab, jenis-jenis, sifat-sifat dari peserta didik yang kesulitan belajar.

Ketidakberhasilan dalam proses KBM (kegiatan belajar mengajar) untuk mencapai ketuntasan bahan tidak dapat dikembalikan pada satu faktor saja, akan tetapi pada beberapa faktor yang terlibat dalam proses belajar mengajar. Dalam kegiatan proses diagnosis kesulitan belajar yang terpenting adalah menemukan letak kesulitan dan jenis kesulitan belajar yang dialami oleh peserta didik.

Dalam hal ini guru atau konselor dihadapkan kepada masalah untuk mengetahui penyebab pola kekuatan dan kelemahan pada peserta didik, dan yang menyebabkan seorang guru atau konselor tidak tepat dalam menentukan diagnosis yaitu sedikit mengetahui gambaran yang dimiliki guru atau konselor tentang sebab-sebab yang memungkinkan sebab yang paling kuat dan paling berpengaruh.

Apabila guru atau konselor sudah mengetahui letak kesulitan yang dialami peserta didik baik itu sifat, jenis kesulitan dengan berbagai macam latar belakang dan juga faktor-faktor penyebabnya, maka selanjutnya guru atau konselor harus memperhatikan langkah-langkah untuk proses pemecahan masalah kesulitan belajar yang dialami oleh peserta didik meliputi:

  • Memperkirakan Kemungkinan Bantuan. Langkah pertama guru/konselor akan memperkirakan:
    • Apakah peserta didik masih bisa ditolong untuk mengatasi kesulitannya.
    • Waktu yang dibutuhkan untuk mengatasi kesulitan yang dialami oleh peserta didik.
    • Kapan dan dimana pertolongan dpat diberikan.
    • Siapa yang dapat memberi pertolongan.
    • Bagaimana cara menolong murid secara efektif.
    • Siapa saja yang harus dilibatkan dan apa saja peranan yang dapat diberikan oleh masing-masing pihak.
  • Menetapkan Kemungkinan Cara Mengatasi.Dalam langkah ke dua ini perlu diakan rapat staf BK (Bimbingan dan Konseling) dengan pihak-pihak (kepala sekolah, guru kelas, orang tua murid, konselor) yang terlibat dalam pemberian bantuan untuk menyusunun suatu rencana dan alternatif yang dilakukan untuk mengatasi kesulitan yang dialami peserta didik. Rencana tersebut berisi:
    • Cara-cara yang harus ditempuh untuk menyembuhkan kesulitan yang dialami oleh peserta didik.
    • Menjaga agar kesulitan yang serupa jangan sampai terulang lagi.
  • Tindak Lanjut. Langkah terakhir yaitu melakukan pengajaran remidial yang diperkirakan paling tepat dalam membantu peserta didik yang mengalami kesulitan. Kegiatan tindak lanjut ini berupa:
    • Melaksanakan bantuan berupa pengajaran remidial pada mata pelajaran tertentu yang didampingi oleh guru pembimbing.
    • Pembagian tugas dan peranan pihak-pihak tertentu seperti halnya wali kelas dan guru pembimbing dalam memberikan bantuan kepada peserta didik yang sedang melaksanakan pengajaran remidial.
    • Mengamati setiap kemajuan yang dicapai oleh peserta didik baik pemahaman mereka terhadap bantuan yang diberikan maupun mengamati tepat guna dari program remidial yang dilakukan untuk setiap saat diadakan revisi.
    • Mentransfer peserta didik kepada orang lain atau lembaga yang lainnya (psikolog, psikiater, dsb) karena dirasa tidak mungkin ditolong sebab diluar kemampuan atau wewenang guru/konselor.

Dengan demikian langkah-langkah dalam mendiagnosis kesulitan belajar yang dialami oleh peserta didik telah selesai sehingga peserta didik sudah tidak lagi mengalami kesulitan belajar..

Semoga bermanfaat..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun