Mohon tunggu...
Elhaq2005
Elhaq2005 Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Terus Belajar, berpikir, dan membaca

Pelajar yang berjuang membuang tabiat malasnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Pacaran Islami, Adakah?

25 April 2022   08:41 Diperbarui: 25 April 2022   08:46 1272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Hukum Khalwat
Pada dasarnya khalwat bermakna menyepi yang dilakukan seorang diri. Namun pada beberapa pembahasan khalwat dimaknai berduaan dengan lawan jenis seperti pada pembahasan yang berkaitan dengan lawan jenis ini. 

Batasan untuk dikatakan berduaan yang ditawarkan oleh para ulama adalah sekiranya pembicaraannya tidak terdengar, bukan diri orang yang berduaan tidak dapat dilihat oleh orang lain. Dan khalwat yang memiliki arti berduaan dalam syariat Islam memiliki dua hukum.

Pertama khalwat dihukumi mubah (boleh/diperbolehkan) jika dilakukan dengan sesame jenis selama tidak membahas sesuatu yang diharamkan, dengan mahram, dan dengan orang yang telah menjalin hubungan pernikahan dengannya (suami/istri). 

Hukum khalwat yang kedua adalah haram. Khalwat dihukumi haram ketika dilakukan dengan selain orang yang telah disebutkan pada hukum yang pertama atau dengan kata lain adalah lawan jenis.

Keterangan di atas dapat memberi penjelasan bahwa pacaran atau pacaran Islami yang kegiataannya itu pasti adalah berduaan dihukumi haram sebab termasuk khalwat. 

Meski kegiatan yang mereka lakukan di tengah keramaian, hal itu tetap diharamkan sebab batasan yang diberikan oleh ulama yang telah dijelaskan di atas. Alasan-alasan seperti amaliyah-amaliyah yang mereka lakukan ketika berpacaran juga tidak dapat dijadikan patokan sebab amaliyah atau ibadah dalam agama Islam tidak mungkin bertabrakan dengan larangan-larangannya.

2. Ta'aruf
Perlu diketahui bahwa ta'aruf adalah proses mengenal calon pasangan yang hendak dinikahi. Dalam pembahasan yang terdapat di kitab-kitab kuning, ta'aruf ini biasa dilakukan dengan melihat wajah dan tangan dari pasangan. 

Menurut Imam al-Khatib as-Syarbini dalam kitabnya yang berjudul "Mughni al-Muhtaj", kegiatan melihat pasangan (an-nadzar) tersebut itu dilakukan sebelum melamar serta setelah ada keinginan untuk menikah. Jika orang yang bersangkutan masih belum memiliki keinginan yang kuat, maka ia dihitung belum memiliki hajat (kebutuhan) sehingga ia tidak berhak untuk melihat..

Keterangan selanjutnya dalam kitab tersebut menyebutkan bahwa an-nadzar ini boleh dilakukan tanpa seizin (keridhaan) dari pihak perempuan maupun walinya karena cukup dengan adanya izin syariat. Masing-masing kedua belah pihak boleh untuk melihat satu sama lain pada selain aurat ketika salat. Adapun memegang itu dilarang secara mutlak sebab melakukan hal tersebut tidak dinilai sebagai hajat.

Kesimpulan yang dapat diambil dari poin kedua di atas adalah pacaran dan pacaran Islami berbeda dengan selanjutnya yang menyebutkan bahwa pacaran yang dimaksud itu dalam arti pertemuan dengan lawan jenis yang diupayakan untuk mengenalnya dalam batas-batas yang telah dibenarkan ta'aruf. 

Adapun pendapat Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul "Quraish Shihab Menjawab" yang mengatakan bahwa berpacaran dalam Islam itu tidak dilarang, itu dimaksudkan untuk ta'aruf. Hal ini dapat dibuktikan pada keterangan dalam agama dengan tujuan untuk menikahinya secara sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun