Mohon tunggu...
Elhaq2005
Elhaq2005 Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Terus Belajar, berpikir, dan membaca

Pelajar yang berjuang membuang tabiat malasnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Pacaran Islami, Adakah?

25 April 2022   08:41 Diperbarui: 25 April 2022   08:46 1272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan Negara dengan Islam sebagai agama mayoritasnya. Oleh sebab itu sebagian besar norma yang berlaku di Indonesia juga mendapat pengaruh dengan norma-norma agama Islam. 

Norma-norma yang berbau Islam ini sudah semestinya membuahkan sebuah hasil yang baik sebab Islam merupakan agama yang membawa berkah yang mana sampai memberikan aturan-aturan yang sangat terperinci untuk mengatur para pemeluknya demi tercapainya kedamaian dan keberkahan. 

Namun seiring berkembangnya zaman, banyak norma-norma Islami yang perlahan-lahan mulai terhapus sebab banyaknya budaya asing yang dengan mudahnya masuk dan diterima oleh warga Indonesia yang salah satunya adalah pacaran.

Secara etimologi pacaran berasal dari kata "pacar" yang berarti teman lawan jenis yang tetap dan memiliki hubungan berdasarkan cinta kasih yang belum terikat dengan pernikahan. Sedangkan arti dari "berpacaran" itu sendiri adalah bercintaan atau berkasih-kasihan. 

Pacaran ini mulai dikenal sejak berkembangnya teknologi yang memudahkan banyaknya budaya asing yang belum tentu baik masuk dan dan berkembang di Indonesia. 

Istilah pacaran ini sudah merembak di Indonesia sampai dapat mengubah norma-norma di beberapa daerah di Indonesia.
Banyak pembahasan-pembahasan yang telah dilakukan mengenai hukum pacaran ini. Hukum yang paling masyhur dan paling benar adalah hukum keharaman berpacaran sebab hal tersebut terhitung sebagai berzina. 

Dalil yang digunakan juga sudah cukup terkenal dan sering disebutkan yang berupa Al-Qur'an surah al-Isra'ayat 32. Setelah diketahui bahwa hukum dari pacaran adalah haram mutlak, ada istilah yang mulai bermunculan yang digunakan sebagai tameng untuk bersikukuh melakukan pacaran.

Istilah-istilah yang mulai berkembang setelah budaya pacaran ini merajalela adalah adalah istilah "pacaran Islami". Istilah ini kemungkinan dikembangkan oleh oknum-oknum yang masih memegang norma dan ajaran-ajaran Islam namun sangat ingin berpacaran yang kemudian ia lakukan dengan menggabungkan tradisi Barat yang berupa pacaran dengan norma dan ajaran Islam. 

Kegiatan yang katanya dilakukan dalam "pacaran Islami" adalah kegiatan-kegiatan seperti salat, zikir, salawatan, dan amaliyah-amaliyah Islami lain yang dilakukan bersama dengan pasangan. 

Ada juga yang mengatakan bahwa pacaran Islami adalah pacaran dengan kegiatan pacaran seperti biasanya namun dilakukan dengan menutup aurat dan tidak berbuat hal-hal yang bersifat tidak senonoh.

Untuk membahas permasalahan pacaran Islami ini lebih dalam, sangat penting untuk memahami dua hal terlebih dahulu. Pertama adalah mengenai hukum khalwat (berduaan dengan lawan jenis). Kedua adalah mengenai cara berhubungan dengan lawan jenis yang ingin dinikahi (calon isri) atau bisa disebut dengan ta'aruf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun