Mohon tunggu...
hirata el-fattah
hirata el-fattah Mohon Tunggu... -

lahir, semarang 16 Oktober 1990

Selanjutnya

Tutup

Money

Illegal Logging di Negara Hutan Tropis (Indonesia)

24 November 2011   04:41 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:16 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya termasuk hutan, merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa dan salah satu kekayaan alam Indonesia yang dengan berbagai fungsinya penting bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu dalam pemanfaatannya dilakukan secara terencana, rasional, optimal, dan bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan daya dukungnya, serta dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup guna mendukung pengelolaan hutan dan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan, yang diarahkan untuk kemakmuran rakyat di masa kini dan di masa mendatang.

Selama sepuluh tahun terakhir, laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai dua juta hektar per tahun. Illegal logging telah menjadi penyebab utama kerusakan hutan yang sangat parah karena melibatkan banyak pihak yang dilakukan secara terorganisir dan sistematis. Kejahatan ini bukan hanya terjadi di kawasan produksi, melainkan juga sudah merambah ke kawasan lindung dan taman nasional. Persoalan illegal logging di Kaltim kini sudah menjadi fenomena umum yang berlangsung di mana-mana, mengingat dilakukan secara terbuka dan sudah menjadi pekerjaan keseharian. Fenomena tersebut kini bukan lagi merupakan masalah kehutanan, melainkan persoalan multipihak yang dalam penyelesaiaanya membutuhkan banyak pihak terkait Praktik illegal logging termasuk dalam kategori kejahatan yang terorganisir, yaitu ada aktor intelektualnya, ada juga pelaku materialnya. Pelaku material bisa buruh penebang kayu yang hanya diupah, pemilik modal (cukong), pembeli, dan penjual. Di antara mereka selalu bekerja sama secara rapi, teratur dan solid. Disinyalir ada yang membackingi, sehingga praktik illegal logging sulit diberantas, dan jika ditemukan kasusnya yang dipidana bukan aktor intelektual atau cukong, namun hanya pelaku biasa seperti penebang kayu, pengemudi, atau nakhoda kapal. Saat ini belum diberlakukan asas Lex Specialis dalam peradilan kasus Illegal Logging kasus illegal logging masih dianggap sebagai tindak kejahatan pemcurian biasa, hukuman yang dijatuhkan pada pelaku tidak sebanding dengan dampak yang mereka timbulkan, takheran jika hukuman tersebut tidak membuat mereka jera dan melanjutkan praktik penebangan liar

Praktik Illegal logging menyebabkan kerusakan lingkungan dan menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada hutan, serta semakin sulitnya industri kayu nasional memperoleh bahan baku. Bedasarkan data Pemantauan dan Evaluasi Hutan Produksi (PEHP) Kaltim terlihat bahwa dari tahun 2005 – 2009 jumlah produksi industri kayu di Kalimantan Timur cenderung menurun. Penurunan produksi kayu lapis mencapai 410,462.86 m3 atau 44%, kayu gergajian 44,063.92 m3 atau 79%, moulding 24,338.90 m3 atau 76% dan block board 45,348.09 m3 atau 94%. Masalah tersebut semakin kompleks menyusul berkembangnya praktik perdagangan kayu illegal antar negara, yang dilakukan secara sembunyi - sembunyi dengan menyelundupkan melalui jalur tikus di darat, laut, dan sungai. Kerugian negara akibat terus berlanjutnya praktik illegal logging mengakibatkan hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak sekitar US $ 600 juta per tahun. Kemunduran Indonesia sebagai produsen dan eksportir kayu lapis (plywood) dan kayu gergajian (sawn timber) dinilai sebagai akibat dari penyelundupan kayu. Selama ini Indonesia merupakan salah satu negara terbesar penghasil berbagai kayu bulat tropis, kayu gergajian, kayu lapis dan hasil kayu lainnya, serta pulp untuk pembuatan kertas. Luas areal hutan untuk industri kayu nasional sekitar 54 juta hektar. Pengambilan bahan baku dari hutan alam sejak tahun 2005 – 2010  cenderung terus menurun, pada 2005 penggunaan bahan baku dari hutan alam mencapai 20,50 juta m3, dan pada tahun 2010 turun menjadi  6,12 juta m3. Ekspor hasil hutan juga mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa hingga 2010 realisasi ekspor rotan nasional mencapai US$ 138 juta, turun dibanding 2009 yang mencapai US$ 167 juta, US$ 239 juta pada 2008, dan US$ 319 juta pada 2007.

Nampaknya pemerintah perlu segera menangani masalah illegal logging di Indonesia jika tidak ingin industri kayunya terpuruk dan tidak mampu bersaing di pasar global dan terjadi kerusakan lingkungan di Indonesia. Perlukah RUU yang mengatur penyelesaian kejahatan Illegal logging? ataukah revisi UU No. 41 Th 1999 tentang Kehutanan?? menurut saya sih, pelaksanaannya saja dulu dari UU yang sudah ada yang harus diperbaiki..

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun