Mohon tunggu...
Yermia Riezky
Yermia Riezky Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Penulis dan fotografer lepas berdomisili di Makassar.

www.kreatifmenulis.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Alasan Perlunya Praktik Pertambangan Ramah Lingkungan

13 November 2016   21:55 Diperbarui: 13 November 2016   22:46 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Creative Commons Pixabay (Khusen Rustamov)

Jumlah penduduk dunia yang semakin bertambah menuntut pembangunan dan pengembangan infrastruktur menjadi kewajiban selain pangan. Bahan-bahan penunjang infrastruktur seperti minyak bumi, batu bara, besi, timah, nikel, hingga tembaga diperoleh dengan proses mengeruk kulit bumi guna mengambil mineral yang terkandung di dalamnya. Kita juga membutuhkan energi yang saat ini kebanyakan diekstrak dari perut bumi.

Proses penambangan inilah yang tidak dapat diterima semua orang. Ketika tambang mulai dibuka, masyarakat akan ada perubahan pada lingkungan di sekitar tambang. Perubahan tersebut meliputi kondisi air tanah, udara, lingkungan, dan sosial dengan datangnya para pekerja.

Perubahan terhadap lingkungan itu tidak terjadi dalam skala kecil. Sistem ekologi dapat menyebabkan dampak dari penambangan meluas. Misalnya angin yang mengarah dari lokasi tambang ke kawasan permukiman terdekat. Atau limbah yang dibuang ke sungai dan mengalir hingga kelaut.

Tak dapat dipungkiri banyak kegiatan pertambangan yang tidak memperhatikan kondisi lingkungan. Kongkalikong antara pengusaha dan penguasa daerah dalam menerbitkan izin usaha pertambangan membuat berdampak pada aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan kaidah ramah lingkungan.

Aktivitas seperti ini kemudian berdampak pada lingkungan dan juga manusia. Belum lagi jika perusahaan lepas tangan, tidak mau bertanggungjawab dengan kerugian yang mereka sebabkan dan tidak melakukan pemulihan pasca tambang. Jadi wajar saja jika ada elemen masyarakat yang alergi dengan pertambangan meski sadar atau tidak, peralatan yang mereka pakai sehari-hari bisa ada karena hasil tambang.

Duduk bersama

Harus ada kesepahaman antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam setiap proses penambangan. Ini dilakukan untuk meminimalisir kerugian yang akan diderita semua pihak.

Kerugian pada masyarakat dapat berupa masalah kesehatan maupun lingkungan. Perusahaan juga berpotensi mengalami kerugian jika operasional mereka terus terhambat. Sedangkan pemerintah daerah tidak akan menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang maksimal jika kegiatan pertambangan terganggu.

Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan langkah awal yang tepat untuk mengetahui dampak lingkungan apa yang akan terjadi akibat proses penambangan. Sayangnya seringkali AMDAL hanya berlangsung di sekitar lokasi proyek saja, dan dalam banyak kasus, ada pihak yang memanipulasi analisa itu agar perusahaan tetap bisa beroperasi.

Cara lain ditawarkan oleh lembaga The Natural Conservancy yaitu sebuah pendekatan analisa yang disebut Development by Design. Pendekatan ini mengkaji tidak hanya di area proyek namun dalam wilayah yang lebih luas yakni ekosistem di mana tambang beroperasi.

Pendekatan ini merupakan bagian dari usaha pembangunan berkelanjutan untuk mengidentifikasi dampak pertambangan terhadap lingkungan dan pembangunan dalam ekosistem tersebut. Pendekatan ini merupakan satu upaya konservasi dan mitigasi yang dilakukan dengan mengidentifikasi hal-hal antara lain sebagai berikut:

  • Di mana lokasi pembangunan selanjutnya, dan apakah rencana itu akan sesuai atau bermasalah dengan tujuan konservasi.
  • Dampak-dampak apa yang dapat dihindari dan dampak apa yang dapat diatasi lewat pendekatan konservasi.
  • Bagaimana tampalan antara kepentingan konservasi dan pertambangan dapat menciptakan keseimbangan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun