Kepopuleran investasi meningkat seiring dengan kemajuan teknologi. PT Bursa Efek Indonesia mempermudah kegiatan investasi sehingga kini pasar modal dapat diakses dimanapun investor berada melalui gadget asalkan terdapat koneksi internet, tentu saja pada hari bursa yaitu hari senin sampai dengan jumat pada jam tertentu.
Kemudahan ini membuat banyak masyarakat tertarik untuk berinvestasi kedalam dunia pasar modal. Tanpa melupakan hukum yang terdapat dalam Syariat Islam, kini terdapat pasar modal Syariah sebagai wadah bagi umat Islam untuk berkecimpung di dunia pasar modal dan terhindar dari unsur riba, gharar, dan judi (maisik) yang sangat dilarang dalam Islam. Produk pertama dari pasar modal Syariah adalah reksadana Syariah yang kini mewakili 8,2 % pangsa pasar dari jumlah keseluruhan industri reksadana.
Cerita Investor
Pembelian reksadana dapat dilakukan langsung kepada manajer investasi atau melalui agen penjual. Berikut ini akan diceritakan pembelian reksadana syariah melalui calo yang tidak bertanggung jawab.
Calo yang dimaksud bukanlah agen penjual, namun orang yang bekerjasama dengan manajer investasi dari sekuritas bank ternama di Indonesia. Alasan yang digunakan adalah ingin membantu investor baru agar dapat terjun dalam dunia pasar modal namun dengan dana yang tidak banyak. Banyak mahasiswa terutama jurusan Akuntansi merasa sangat tertarik untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat tentang berinvestasi, agar mendapatkan bagi hasil untuk masa yang akan datang. Calo tersebut berkata apabila pembelian reksadana langsung kepada bank sekuritas maka dana yang disetorkan minimal sebesar Rp 10.000.000, dimana sangat tidak terjangkau bagi mahasiswa dan masyarakat golongan menengah kebawah. Namun dengan produk reksadana yang ditawarkan tersebut, hanya perlu penyetoran dana minimal Rp100.000 setiap bulannya secara periodik dan dengan nominal yang tetap.
Investor baru banyak yang tertarik dengan penawaran seperti ini. Bagi investor muslim terdapat produk Syariah yaitu terdiri dari emiten yang memenuhi standar Syariah dan terdaftar dalam JII (Jakarta Islamic Index).
Tahap yang pertama calon investor harus mengisi formulir yang disediakan, seperti halnya pada calo tersebut, calon investor harus mengisi satu lembar yang berisi data diri, data orang tua, dan berapa nominal yang akan disetorkan setiap bulannya. Setelah mengisi satu lembar formulir, calo meminta izin untuk memindahkan data yang sudah diisi kedalam formulir asli yang terdapat blangko resmi dari bank sekuritas dan memalsukan tanda tangan calon investor. Awalnya calon investor sangat ragu untuk mengiyakan pemalsuan tanda tangan, namun alasan dari pemalsuan tersebut adalah karena calo tidak cukup paham dengan apa saja yang harus diisikan dalam formulir resmi. Jika terdapat penyelewengan dana, calo berani menjamin bahwa investor bisa menuntutnya. Beberapa hari kemudian data formulir lengkap dikirim ke email investor beserta materai.
Setiap periode investor harus menyetorkan dana sebesar nominal yang ditulis dalam formulir disertai biaya administrasi setiap bulannya Rp 2.000, dan harus pada tanggal yang telah disanggupi, tidak boleh pada tanggal lain. Jika pada tanggal tersebut bulan ini investor tidak bisa menyetorkan dana, ia tidak boleh menyetorkan di tanggal lain, namun harus dirangkap pada bulan berikutnya.
Pada bulan pertama investor menyetorkan dana sebesar Rp 102.000 melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kepada rekening yang beratasnamakan nama ia sendiri. Karena dalam satu hari tersebut investor tidak mendapatkan konfirmasi atas transaksi yang telah dilakukan, maka dia menghubungi manajer investasi yang mengelola reksadananya, dan satu hari kemudian manajer tersebut memberikan konfirmasi bahwa dana yang disetorkan sudah masuk kedalam rekening reksadananya, namun konfirmasi tersebut hanya dalam pesan singkat (sms) nonformal.
Untuk bulan yang kedua investor tersebut berhalangan untuk menyetorkan dana seperti bulan pertama, dan berniat untuk merangkap pada bulan berikutnya. Atas ketidakdisiplinannya dalam meyetorkan dana, manajer investasi sama sekali tidak menegur atau mengingatkan, sepertinya reksadana yang ia miliki dibiarkan begitu saja. Lalu dia menanyakan hal tersebut kepada calo yang menawarkan reksadana kepadanya waktu itu, dan dia hanya menenangkan bahwa dananya aman. Keraguan investor tersebut yang pertama muncul waktu itu adalah dia tidak mempunyai bukti kepemilikan reksedana, dia tidak dapat mengontrol pengelolaan dana dan seberapa besar saldo dana serta bagi hasil yang diperoleh.
Saat datangnya bulan ketiga investor menyetorkan dana dua kali lipat, karena pada bulan kedua ia tidak melakukan transaksi penyetoran dana. Setelah penyetoran selesai, tidak ada sama sekali konfirmasi transaksi dari manajer investasi. Hal ini membuatnya sangat ragu dengan reksadana yang ia ikuti. Untuk memastikan, investor menanyakan kepada dosen mata kuliah Lembaga Keuangan Syariah dan Ekonomi Islam yang membahas tentang reksadana syariah, tentang masalah yang dialami. Ia tidak mempunyai jaminan apapun, jika terjadi penipuan, dia tidak mempunyai bukti tertulis untuk menuntut calo dan manajer investasi, baik itu buku rekening maupun surat tanda kepemilikan reksadana yang bertanda tangan dan berstampel resmi.