Mohon tunggu...
Kamaruddin S. S.
Kamaruddin S. S. Mohon Tunggu... Guru - Senang aja nulis

penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penguatan Kapasitas LPSK dalam Proses Peradilan di Indonesia

25 Oktober 2018   21:22 Diperbarui: 25 Oktober 2018   21:42 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memang sangat perlu dikuatkan dan diperluas kapasitasnya. Mengapa harus demikian? Iya itulah sebuah pertanyaan yang sederhana yang memerlukan jawaban yang paten agar referensi penanganan saksi dan korban betul-betul merasakan perlindungan dan rasa aman dari berbagai pihak.

Sering kita menyaksikan peristiwa kecil yang ada di sekitar kita misalnya terjadi kecelakaan, banyak orang yang menyaksikan langsung sebagai saksi mata misalnya yang sangat tidak mau menjadi saksi karena pihak polisi terkadang sangat merepotkan saksi bahkan merugikan saksi apalagi kalau pilisi yang  menangani kasus itu, berat sebelah kepada pihak lawan korban. Saksi terkadang merasa tertekan dan merasa tidak aman, padahal mereka jadi saksi cuma ingin membantu korban malah saksi juga biasa dikorbankan.

Kapasitas LPSK sangat perlu diluaskan kapasistasnya, jika memungkinkan regulasinya diperluas kepada pembiayaan Saksi selain perllindungan yang betul-betul bisa dirasakan oleh saksi. Saksi memang tidak mau menjadi saksi suatu kasus karena pertama sangat merepotkan pemeriksan polisi,kedua tidak merasa aman, ketiga terkadang ditekan, keempat dirugikan dari segi materi dan nonmateri.

Pemerintah memberi tambahan daya tarik kepada saksi pelapor misalnya dengan memberi hadiah atau berupa bonus terhadap laporan tentang kasus tertentu seperti suap dan korupsi. hal ini penulis sangat mendukung, karena saat ini sangat banyak kasus suap, korupsi di semua lini terutama di bidang pemerintahan, pendidikan, hukum dan lain-lain yang perlu dilaporkan oleh masyarakat yang berstatus saksi pelapor. Informasi mereka bisa dijadikan landasan awal untuk mengusut tuntas kasus-kasus yang sangat merugikan keuangan negara.

Nah jika LPSK tidak menjamin keamanan saksi atau korban secarah penuh maka hal itu sulit tercapai. Tetapi apabila LPSK kuat berintegritas dan dipercaya masyarakat maka masyarakat siap membantu pemerintah dalam mengungkap kasus-kasus hukum politik dan lainnya. Jadi masyarakat siap  jadi intelijen negara dalam penegakan hukum asal terlindungi betul oleh lembaga LPSK yang dibentuk pemerintah ini.

Jangan hanya punya banyak lembaga namun tidak berfungsi makasimal. Seperti lembaga hukum yang ada saat ini hanya KPK yang dipercaya penuh oleh masyarakat, tetapi lembaga-lembaga seperti Kepolisian, kejaksaan dan pengadilan masih sangat diragukan oleh masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun