Mohon tunggu...
Kamaruddin S. S.
Kamaruddin S. S. Mohon Tunggu... Guru - Senang aja nulis

penulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kejati Sulsel Menahan Bupati Takalar

9 November 2017   21:16 Diperbarui: 9 November 2017   21:18 1012
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebelum menghabiskan masa jabatanya Bulan Desember 2017, Bupati Takalar H.Burhanuddin Baharuddin, M.si. terlebih dahulu ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sulsel perihal korupsi 17 M dengan tuduhan telah menjual tanah negara yang berstatus tanah Transmigrasi di Desa laikang, Kecamatan Manggngarabombang, Kabupaten Takalar.

Kasus tersebut telah lama ditangani oleh kejati sulsel dan mentersangkakan Bupati Takalar, Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin jadi tersangka penjualan aset pusat yang berstatus tanah transmigrasi dengan cara membeli lahan tersebut kemudian menjualnya kepada pengusaha atau investor asing dari Cina. Bupati Takalar sebelum ditahan oleh kejati sulsel menurut informasi yang dihimpun karena telah tiga kali mangkir dari pemanggilan untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

Lahan transmigrasi tersebut adalah aset pusat yang belum dialihkan ke pemkab Takalar, bukan hanya beliau yang ditahan tetapi sudah ada tiga ditahan sebelumnya yaitu Kepala desa laikang dan sekdesnya, begitu pula Camat Mangngarabombang yang sekitar setahun lalu mereka sudah dirutan. Informasi yang beredar di msyarakat bahwa keluarga dekat bupati juga banyak terlibat. Sebelum ditahan juga Bupati Takalar menempuh jalur praperadilan tetapi ditolak, akhirnya ditahan ini juga karena banyak desakan dari masyarakat setempat yang menurut mereka sangat dirugikan karena harga yang tidak transparan dan fee yang terlalu banyak kepada Bupati dan camat, sehingga masyarakat hanya menerima harga yang telah dipotong sedemikian rupa, istilahnya lebih banyak yang diterima oleh Bupati dan Camat dibanding pemiki tanahnya.

Bupati dan Camat serta kepala Desa laikang telah mengerjai masyarakatnya, mungkin hal ini bisa terjadi karena saat itu menjelang pilkada Takalar yang nota bene Bupati sebagai Incumben memerlukan biaya banyak, ya menurut tafsiran masyarakat. 

Penahanan Bupati Takalar belum berkekuatan hukum tetap tetapi masih berstatus tersangka jadi penahanannya hanya 20 hari. Alasan kejati menahannya karena dianggap tidak kooperatif sebab tiga kali mangkir dari pemanggilan jaksa. Beliau ditahan sejak senin malam, 7 November 2017. Untuk menghindari kekosongan kekusaan maka Gubernur sulsel Syahrul Yasin limpo telah memanggil Wakil Bupati Takalar H,M, Natsir Ibrahim Dg.Nojeng untuk segera menjadi PLT selama sekitar sebulan lamanya hingga berakhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yaitu tanggal 21 Desember 2017. Bupati dan Wakil Bupati terpilih adalah H.Symsari Kitta dan H.Ahmad Dg.Se,re yang akan dilantik tanggal 22 Desember 2017 mendatang. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun