Mohon tunggu...
Kamaruddin S. S.
Kamaruddin S. S. Mohon Tunggu... Guru - Senang aja nulis

penulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Saya Korban Sertifikasi Guru yang Persyaratan JJM 24, Kemana Mengadu?

3 Oktober 2017   21:02 Diperbarui: 3 Oktober 2017   21:23 1152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semester pertama tahun pelajaran 2017/2018 saya tidak terima tunjangan sertifikasi saya padahal Jumlah Jam Mengajar (JJM) saya sebenarnya 26 jam, melebihi ketentuan minimal yaitu 24 jam tatap muka perminggu.

Pertanyaannya kenapa sehingga terjadi demikian? Kronologinya begini pada Bulan Juli 2017 lalu tunjangan sertifikasi untuk SMA/SMK/MA sesulsel dibayarkan triwulan pertama yaitu Januari-Maret 2017. Saat itu liburan sekolah nanti lewat depan BNI Cabang Kab.Takalar kebetulan singgh dn melihat salah seorang temn dan bertanya bahwa apa yang diurus menurut temn orang sudah terim sertifikasi hari ini bagi yang sudah terbit SKTP(SK bayar) dari Kemdikbud katanya, sk tersebut sekali terbit dalam enam bulan untuk dua kali pembayaran triwulan. 

Wah jadi sk itu dapatnya dari mana, ya dari internet diprin out sendiri melalui info gtk kemdikbud. Cari punya cari ternyata SKTP saya tidak terbit, saya juga jadi bingung apa penyebabnya sehingga sktp saya tidak terbit. Langkah selanjutnya mencari tahu ke Disdik Sulsel dan diarahkan menemui Pak A.Faisal sebagai operator dat pokok pendidikan (dapodik) disdik sulsel. Berkli-kali cari orangnya dan akhirnya ketemu juga dan saya bertanya apa penyebab SKTP saya tidak terbit Pak? Jadi, Pak A.Faisal mencoba melihat data dapodik saya di info gtk kemdikbud ternyata penyebbnya adalah tidak cukup JJM yang terinput hanya 22 jam. 

Saya minta diprinkan data saya dan pulng dirumah saya pelajari, ternyata data rombel yang masuk bukan rombongan belajar (rombel) atau kelas yang saya ajar mata pelajaran pun yang saya ampu berbeda. Data rombel dan mata pelajaran yng masuk didapodik saya adalah milik teman mengajar saya yang nota bene memang jam mengajarnya di sekolah saya tidak cukup jadi harus mencari jam di luar sekolah kami.

Saya mencoba cari tahu di sekolah saya kenapa dapodik saya berbeda dengan di SK pembahagiaan tugas dari kepala sekolah, siapa yang mengacak, itu dalam benak saya. Operator dapodik sekolah yang mengimput data karena hanya dia yang bisa mengakses atau punya hak untuk memperbaiki dan lainnya pada dapodik. 

Cuma saya pikir tanpa perintah dari atasan atau bagian kurikulum sekolah tidak mungkin mau merubah data itu. Lantas siapa karena wakasek kurikulum tidak mengaku bahwa dia yang menyuruh merubah data saya. Data rombel dan mata pelajaran yng masuk didapodik saya itu adalah datanya teman saya namanya Pak Arman yang mengampu mata pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia peminatan K13 . 

Saya juga mengajarkan Bahasa dn Sastra cuma dalam dapodik bukan rombel saya. Mata pelajaran inti sya adalah mata pelajaran Bahasa Indonesia wajib dengan jumlah 5 rombel dengan 20 jam/minggu dan 2 rombel Bahasa dan Sastra Indonesia peminatan 6 jam/minggu, jadi, total 26 jam/minggu yang terlaksana sesuai SK pembagian tugas dari kepala sekolah. Itulah penyebabnya sehingga tunjangan sertifikasi saya "hangus" semester lalu menurut keterangan dari A,Faisal. Bingung mau mengadu kemana? untuk penyelesaiaannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun