Mohon tunggu...
Ekriyani
Ekriyani Mohon Tunggu... Guru - Guru

Pembelajar di universitas kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tunjangan Profesi, Sebuah Pelecut Guru Meningkatkan Profesionalitasnya

11 Januari 2019   19:07 Diperbarui: 12 Januari 2019   06:44 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sungguh sangat bersyukur hingga hari ini telah banyak guru di Indonesia telah menerima tunjangan profesinya. Tunjangan profesi yang diberikan oleh pemerintah adalah merupakan wujud rasa penghargaan kepada para guru yang memang berhak dan patut untuk menerimanya. Tentu saja tunjangan profesi itu tidak diberikan oleh pemerintah secara cuma-cuma, namun tentu harus dibayar setimpal dalam bentuk meningkatnya kompetensi pada diri guru itu sendiri, baik dalam aspek pedagogik, kepribadian, profesioanal, maupun sosial.

Kenapa harus guru yang menerima tunjangan profesi? mungkin itu adalah pertanyaan yang sering kita dengar dari orang-orang sekitar yang profesinya selain guru. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita renungkan sejenak. Guru  merupakan jenis profesi yang urgen dalam dunia pendidikan. Peran sebagai guru tidak akan pernah bisa digantikan oleh profesi lainnya. 

Profesi sebagai guru tidak akan bisa dilakukan oleh sembarang orang, karena guru harus memiliki sejumlah kecakapan dalam mengajar peserta didiknya. Mungkin ada yang berpendapat bahwa siapa pun bisa mengajar, namun agar dapat mengajar dengan baik perlu menjadikan mengajar itu sebagai sebuah profesi   dengan memiliki kemampuan mengajar yang baik dan pantas di sebut guru.

Sebenarnya menjalani sebuah profesi sebagai guru tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan. Namun profesi sebagai guru harus memiliki kemampuan mentransfer apa yang dimilikinya kepada peserta didiknya. Selain itu, guru juga harus mampu mengelola dan membimbing peserta didik yang tidak hanya menghasilkan peserta didik yang pandai dalam aspek kognitif namun juga pada aspek psikomotoriknya. Maka dari renungan tersebut, dapatlah diambil kesimpulan bahwa pantaslah para guru untuk menerima tunjangan profesi sebagai wujud penghargaan atas segala jasa-jasanya.

Dalam hal ini penulis hanya membatasi pembahasan pada upaya meningkatkan profesionalitas pada diri guru saja. Berikut penulis nukilkan apa yang terdapat di dalam Standar Nasional Pendidikan, pada penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran  secara luas  dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.

Dalam upaya meningkatkan kompetensi profesional, sangat wajar para guru lebih terpacu semangatnya untuk meng-upgrade pengetahuan dirinya tak terkecuali pada perkembangan teknologi informasi yang tak terbendung lagi di zaman sekarang ini. 

Perkembangan dunia teknologi informasi telah begitu menguasai kehidupan manusia di segala lini waktu dari bangun tidur hingga tidur kembali. Hal ini bisa dilihat pada banyaknya masyarakat menggunakan berbagai perangkat digital seperti smartphone berbasis Android, Ipad, laptop atau PC, dan lain sebagainya. Begitu pula bagi guru sangatlah penting untuk meng-upgrade pengetahuannya kembali sebagai upaya meningkatkan profesionalitasnya dengan melek teknologi informasi, utamanya untuk menunjang proses belajar mengajar disekolah.

Ada muncul pertanyaan, kenapa guru harus mempelajari teknologi informasi? mungkinkah hal tersebut hanya membuang-buang waktu secara percuma saja? bukankah fasilitas yang ada sudah cukup seperti ruangan belajar yang nyaman, papan tulis, buku-buku pelajaran yang beraneka ragam dan peserta didik yang penurut dengan guru? untuk menjawab pertanyaan ini, sebenarnya telah jelas ada pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 sudah jelas diterangkan mengenai Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, yang menyebutkan bahwa salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. Jadi, jika kita sebagai guru yang gigih dalam mempelajari tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), bukanlah kegiatan yang dikatakan sok-sokan, akan tetapi  itu sebagai bentuk upaya guru dalam menjalankan amanat dari Permendiknas tersebut.

Sebenarnya ada banyak cara bagi para guru untuk bisa menguasai teknologi informasi dengan baik, diantaranya adalah aktif mengikuti berbagai kegiatan pelatihan, baik itu secara daring ataupun secara luring. Maka dari itu, pentingnya kita sebagai guru untuk terus belajar, belajar, dan terus belajar meng-upgrade diri. Memang informasi teknologi bukanlah segalanya, akan tetapi guru yang tidak bisa teknologi informasi, mesti akan tergilas dengan perkembangan zaman. Karena sudah sunnatullah bahwa barangsiapa yang mau meng-upgrade dirinya mestilah suatu saat akan tampil di depan. Sudah banyak contoh pada diri orang-orang yang bermental pejuang akan tampil di garda terdepan, sedangkan yang hanya mau enaknya saja (tanpa mau bersusah payah meng-upgrade diri) hanya akan tampil sebagai follower saja.

Sebagai nasehat untuk diri sendiri ataupun bagi orang lain, Sebenarnya ada beberapa alasan penting yang seyogiayanya ada pada diri para guru untuk terus meningkatkan profesionalitasnya sebagai wujud tanggungjawab penerima tunjangan profesi, diantaranya :

1. Niat untuk belajar sepanjang hayat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun