Mohon tunggu...
Eko Windarto
Eko Windarto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Esainya pernah termuat di kawaca.com, idestra.com, mbludus.com, javasatu.com, pendidikannasional.id, educasion.co., kliktimes.com dll. Buku antologi Nyiur Melambai, Perjalanan. Pernah juara 1 Cipta Puisi di Singapura 2017, juara esai Kota Batu 2023

esai

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

KPU Kota Batu Tetapkan DPT untuk Pilkada Tahun 2024 Setelah Pencoretan Data Ganda dan Pemilih Meninggal

20 September 2024   22:04 Diperbarui: 21 September 2024   03:40 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar dokpri 

Oleh: Eko Windarto

Pada hari Jumat tanggal 20 September 2024, diadakan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Golden Tulip Desa Oro Oro Ombo oleh Marlina Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Batu. Setelah dilakukan penetapan, jumlah DPT yang ditetapkan adalah sebanyak 166.942 orang. Namun, terdapat perubahan jumlah DPT yang sebelumnya berjumlah 166.998 orang. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan antara Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan DPT setelah dilakukan pencoretan data ganda dan pemilih yang meninggal dunia atau pindah domisili.

Selama proses penetapan DPT, PPK memberikan saran perbaikan khusus di setiap kecamatan. Data pemilih yang meninggal dunia atau pindah domisili harus dimasukkan ke dalam TMS untuk memperbaharui data. Setelah dilakukan penghapusan data ganda di tingkat kecamatan, Kabupaten/Kota, dan provinsi di luar Jawa Timur, jumlah DPT yang diumumkan kepada masyarakat adalah sebanyak 166.942 orang.

Jika ada pemilih yang meninggal dunia, maka nanti pada hari pemungutan suara akan diumumkan di tingkat Kelurahan/Desa. Kemudian di hari pemungutan suara di DPS, nama-nama pemilih yang meninggal akan dicoret agar masyarakat tahu bahwa orang tersebut sudah tak lagi ada. C6 pemberitahuan undangan untuk memilih pada hari pemungutan suara juga tidak akan diberikan kepada keluarga pemilih yang meninggal. Hal ini dilakukan untuk memperoleh rekapitulasi data yang akurat mengenai pemilih yang terdaftar dan tidak mendaftar.

Apabila terdapat pemilih yang terdaftar ganda di tingkat provinsi Tupperware dan KPU-KPU di luar provinsi, maka akan dilakukan tabrakan data. Hal ini dilakukan untuk mencocokkan data yang keluar dari Sistem Informasi Daftar (Si Dalil). Pemilih yang terdaftar ganda akan keluar dalam data dan akan dihitung hanya satu kali. Jumlah pemilih yang terdaftar pun akan akurat dan menghindari terjadinya kecurangan dalam pemilihan.

Namun, perlu diketahui bahwa perubahan jumlah DPT yang ditetapkan dapat terjadi karena adanya pemilih yang pindah domisili atau meninggal dunia. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk memperbaharui data diri di KPU setelah memindahkan domisili atau merubah status pemilihnya. Dengan memperbaharui data diri, maka jumlah DPT yang ditetapkan akan semakin akurat dan demokrasi dalam pemilihan akan semakin terjaga.

Batu, 2092024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun