Untuk memastikan stabilitas demokrasi di masa depan dengan keterwakilan masyarakat dan politik, diperlukan upaya untuk memastikan partisipasi publik yang inklusif dan adil dalam proses politik.
Kenyataannya, partisipasi politik di banyak negara masih terbatas pada kelompok-kelompok elit atau tertentu dan hal ini dapat mengurangi keterwakilan masyarakat dan partisipasi politik yang tepat.
Oleh karena itu, diperlukan usaha untuk mendorong dan memberdayakan masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan berpartisipasi secara aktif dalam proses politik.
Selain itu, prinsip keterwakilan politik juga penting untuk menjaga stabilitas demokrasi.
Partai politik yang representatif dan dapat mewakili berbagai kepentingan dapat membantu memastikan bahwa keputusan politik diambil berdasarkan kepentingan nasional dan bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Untuk itu, anggota parlemen yang dipilih harus betul-betul merupakan perwakilan masyarakat dan partai politik yang mewakili berbagai spektrum sosial dan politik.
Dalam rangka memperkuat stabilitas demokrasi, diperlukan juga reformasi kelembagaan, pengembangan media dan informasi yang bebas dan mandiri, serta perlindungan hak-hak asasi manusia sebagai prinsip dasar.
Jaminan kebebasan berbicara, hak pemilih, pemerintahan yang transparan, dan independensi pengadilan merupakan hal-hal penting yang harus dipertahankan dan diperkuat.
Perlu diingat bahwa stabilitas demokrasi bisa semakin kuat jika dalam sebuah negara mampu memenuhi kepentingan dan kebutuhan seluruh anggota masyarakatnya, baikan dari kelompok elit, minoritas, dan mayoritas, termasuk tindakan yang memperjuangkan medan ekonomi dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat yang menjamin keterwakilan masyarakat dan politik di negara tersebut.
Secara keseluruhan, implementasi ambang batas yang tepat dan adil dapat membantu memastikan keterwakilan politik dan stabilitas demokrasi.
Namun, hal ini harus dilakukan dengan hati-hati dan dengan memperhatikan prinsip-prinsip dasar demokrasi, yaitu partisipasi publik yang inklusif dan perlindungan hak-hak asasi manusia.