Mohon tunggu...
Eko Windarto
Eko Windarto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Esainya pernah termuat di kawaca.com, idestra.com, mbludus.com, javasatu.com, pendidikannasional.id, educasion.co., kliktimes.com dll. Buku antologi Nyiur Melambai, Perjalanan. Pernah juara 1 Cipta Puisi di Singapura 2017, juara esai Kota Batu 2023

esai

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren: Upaya DPRD Kota Malang dalam Memajukan Pendidikan Agama dan Memperkuat Budaya Bangsa

9 Juli 2024   10:38 Diperbarui: 9 Juli 2024   10:48 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Eko Windarto 

DPRD Kota Malang akhirnya akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pondok Pesantren sebagai Perda pertama inisiatif DPRD Kota Malang. Padahal pasal ini telah melewati proses mulai dari tahapan pembahasan komisi, paripurna, dan ulasan di tingkat Pemprov Jawa Timur, dan diharapkan dapat difasilitasi oleh Pemkot dalam waktu dekat. Namun, Payung hukum ini bukan hanya sekedar formalitas semata. Pasal ini dibutuhkan untuk memberikan aturan dan ketentuan yang lebih jelas terkait dengan penyelenggaraan pesantren di Kota Malang.

Menurut I Made Riandiana Kartika, Ketua DPRD Kota Malang, pembuatan ranperda inisiatif ini muncul diawal tahun 2022. Keenam fraksi DPRD Kota Malang sepakat untuk membuat ranperda ini, dan selanjutnya dibahas pada  tahap komisi maupun paripurna sampai akhirnya disahkan menjadi Perda. Dia juga menjelaskan bahwa Ranperda inisiatif kedua yang sedang menunggu diproses adalah Ranperda Pemajuan Kebudayaan.

Kartika menambahkan, meningkatkan penyelenggaraan pesantren di Kota Malang adalah bagian dari nasionalisme dan keagamaan yang tak terpisahkan. Kebudayaan dan agama selalu beriringan dan menjadi bagian dari identitas bangsa Indonesia. Itulah sebabnya penyelenggaraan Pondok Pesantren yang baik dan layak harus didukung dengan aturan yang jelas.

Melalui Perda ini, hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pesantren akan terjamin. Perda akan memberikan kesadaran akan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi Pondok Pesantren sebagai institusi pendidikan agama bagi masyarakat. Dalam jangka panjang, hal ini bertujuan untuk memperkuat peran Pondok Pesantren sebagai lembaga pemberdayaan dan pemajuan umat Islam di Kota Malang.

Pada bagian pendanaan, Ketua Pansus Ranperda Abdul Wahid meneken di Pasal 19. Dia mengatakan pendanaan Pondok Pesantren yang ada di Kota Malang masih kurang, dan hal ini menjadi fokus dalam Perda ini. Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan pendanaan Pondok Pesantren bisa lebih diperhatikan dengan baik ke depannya.

Terkait dengan penyelenggaraan Pondok Pesantren, perlu dipastikan agar kelangsungan pembelajaran tidak terganggu. Sebab, pesantren merupakan lembaga pendidikan agama yang sangat penting bagi masyarakat sebagai tempat belajar dan merajut keimanan sejak dini. Dalam hal ini, Perda harus memberikan ketentuan-ketentuan yang jelas terkait keselamatan dan kesejahteraan Pondok Pesantren itu sendiri, penghuninya, dan lingkungan sekitarnya.

Kota Malang adalah salah satu kota di Jawa Timur yang kental dengan nilai-nilai keislaman. Banyak Pondok Pesantren yang tersebar di seluruh daerah di Kota Malang. Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren akan memastikan kelangsungan Pondok Pesantren dalam memberikan pendidikan agama, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Kota Malang akan fasilitas pendidikan agama yang lebih baik dan berdaya saing.

Sebagai bagian dari upaya menjaga konsistensi ajaran agama dan budaya bangsa, DPRD Kota Malang akan berupaya membuat lebih banyak Perda yang terkait dengan upaya pemajuan ajaran agama, nilai dan budaya bangsa. Sebagai warga Negara Indonesia, memajukan pendidikan agama dan budaya bangsa harus selalu di jaga dan diwujudkan dalam bentuk Perda yang tegas dan berkeadilan. Keberhasilan ini akan membuktikan eksistensi lembaga DPRD sebagai wakil rakyat yang kompeten dalam menentukan kebijakan publik yang pro rakyat dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama serta budaya.

***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun