Sesosok laki-laki terlihat mendudukkan anak kecil di pundaknya lalu melenggang di depan Gedung Parlemen Inggris, London beberapa waktu lalu. Yang menarik perhatian, bendera Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) tampak terlilit dibadannya. Begitupun sang bocah, tampak mengibar-ibarkan bendera ISIS ukuran mini.
Para polisi yang sedang bertugas di sekitar gedung Parlemen tersebut bergegas menghampiri si laki-laki itu. Setelah berdialog, para petugas berwajib mempersilakan sang pria untuk kembali melanjutkan perjalanannya.
Adegan itu beredar luas di dunia maya yang bersumber dari sebuah foto yang dipotret seorang wisatawan. Ia lalu meng-upload gambar itu pada sebuah portal Korea. Demikian seperti dikutip harian Evening Standard.
Media lain, The Independent, memaparkan, juru bicara kepolisian metropolitan London beralasan, pihaknya membiarkan laki-laki itu terus berlalu alias tidak ditahan lantaran aktivitasnya masih dalam koridor hukum, masih sesuai dengan ketentuan atau pertimbangan undang-undang yang ada, khususnya Undang-undang Ketertiban Publik.
Petugas kepolisian setempat menilai, sebenarnya bila seseorang jelas-jelas mendukung ISIS bahkan bergabung dengan kelompok tersebut bisa dianggap melanggar hukum. Akan tetapi, mendukung sebuah pembentukan negara baru bukanlah termasuk kategori tindakan kriminal. Seperti halnya yang dilakukan si pria itu di depan gedung Parlemen Inggris.
Peristiwa yang menyedot perhatian publik itu terjadi hanya berselang beberapa hari sebelum Inggris memperingati 10 tahun tragedi pengeboman bus pada 7 Juli 2005. Kejadian ini menimbulkan korban tewas sejumlah 52 orang.
Foto aksi pria itu tentu mengundang banyak komentar pengguna media sosial. Tak sedikit yang menyayangkan lemahnya tindakan hukum sehingga tak mampu menjerat simpatisan ISIS. Salah seorang pengguna twitter, Gavin, berkicau “"Mengapa seorang pria diizinkan melintasi Big Ben dengan membawa bendera ISIS,". Kicauan lain dilontarkan Tony Lancaster,”"Seorang pria berjalan di pusat kota London sambil membawa bendera ISIS tidak ditahan karena dia tak melanggar hukum. Itu hanya bisa terjadi di sini (Inggris).”
Hmm.. bagaimana di Indonesia? Sama seperti publik Inggris, berbagai pihak di negeri ini menilai kebutuhan akan aturan hukum yang jelas sudah sangat mendesak. Tak terkecuali, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta aturan terkait pemberantasan tindak pidana terorisme diperketat. Wapres menegaskan, kepolisian bisa melakukan tindakan hukum meskipun sasarannya masih berstatus terduga teroris.
Kalla khawatir, bila aturan tak diperketat, para teroris dan kelompok radikal semua bisa ‘lari’ ke Indonesia. Karena itu, semua negara perlu memperketat aturan dan mengambil tindakan yang lebih tegas. Seperti yang sudah diterapakan di Malaysia dan Singapura. Apalagi hingga saat ini,
keberadaan aksi terorisme tidak bisa dihindari. Aksi mereka bisa terjadi kapan pun dan di mana pun.
Presiden RI, Joko Widodo juga sudah mengisyaratkan bahwa masalah ini menjadi perhatian khusus, bukan hanya di Indonesia saja tetapi semua negara. Beredar wacana bahwa Presiden akan mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU) untuk mengatasi penyebaran ISIS ke nusantara. Selanjutnya, perlu pelaksanaan Undang-Undang tersebut secara konsisten dan tegas agar masyarakat tidak cemas dan khawatir lagi.