Mohon tunggu...
Eko To
Eko To Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

KPU Kota Batu Laksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17 dan 18 Tahun 2024

25 November 2024   04:35 Diperbarui: 25 November 2024   08:42 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara offline, Sirekap dapat digunakan untuk memfoto hasil kemudian dapat langsung tersimpan. Lalu untuk mengeluarkan C hasil salinan, maka dokumen tersebut harus ditransfer ke Sirekap milik PPK menggunakan bluetooth.

"Kemudian ketika ada sinyal atau internet normal, maka PPK akan mengupload hasilnya ke dalam Sirekap online. Jadi tidak ada alasan lagi KPPS tidak menggunakan Sirekap, karena mereka sudah dibekali metode online maupun offline," katanya.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan, Sirekap ini terkoneksi dengan Sidalih dan Silonkada. Sehingga mulai dari paslon sudah menyesuaikan di kabupaten/kota dan provinsi masing-masing.

"Kemudian DPT kami juga sudah dikunci oleh Sirekap. Karena itu, ketika ada lebih berarti ada yang salah," tutupnya. 

Batu, 25112024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun